Sarniti, Orang Tua Salah Satu Petani Yang Menjadi Korban Pengrusakan Lahan diKramatmanik, Angsana. Rabu (01/12/21). |
MENARATODAY.COM-Ke Empat warga penggarap lahan sawah seluas 1 Hektare yakni Karsan, Aridam, Tarim dan Ujang di Kampung Kramat Rt. 01/01 desa Kramatmanik Kecamatan Angsana, kabupaten pandeglang, Banten, mengaku mengalami kerugian secara moril dan materil, akibat perilaku sejumlah preman yang telah melakukan pengrusakan terhadap lahan garapannya. Sejumlah Preman itu mengklaim, telah mendapatkan surat kuasa dari pemilik lahan sawah di lokasi itu untuk menguasainya.
Pengrusakan tersebut terjadi pada Rabu 01 Desember 2021 dini hari, dengan cara mencabut tanaman padi yang baru ditanam. Akibatnya, ke empat penggarap lahan itu ditaksir mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Padahal sudah hampir sembilan tahun lamanya lahan tersebut digarap tanpa ada permasalahan sebelumnya.
Arsadi warga Kampung Cihideung Desa Angsana selaku pemilik lahan mengatakan, sebelum tanah tersebut dijual kepada ke tiga orang tersebut, dia mengaku telah membeli lahan sawah kepada Tarsan asal Kabupaten Lebak pada tahun 2006 lalu, seluas Satu Hektare lebih. Namun dalam Prosesnya, Arsadi belum membayar secara lunas kepada Tarsan. Hal itu lantaran pemilik lahan (Tarsan) tak kunjung ada kabar.
"Saya membeli lahan itu dari saudara Tarsan seluas 1 Hektare lebih, cuma pada saat itu saya belum melunasi sisanya, kurang lebih sekitar Rp. 4 juta, kemudian Tarsan datang kembali ke saya. Namun kedatangannya ingin mengambil seluruh lahan tersebut, dan akhirnya dimusyawarahkan permasalahan tersebut di Kantor Kecamatan Angsana pada tahun 2017 lalu, dan ada kesimpulan bahwa sebagian lahan tersebut statusnya milik Tarsan, tapi kenapa pengrusakan dilakukan seluruh lahan," ungkap Arsadi yang akrab dipanggil Aridam itu menuturkan. Rabu (01/12/21).
Arsadi juga menyayangkan, cara premanisme yang dilakukan oleh 10 orang tim dari kuasa Tarsan Cs itu yang mengaku telah mendapatkan surat kuasa untuk menguasai lahan garapannya. Mestinya kata Arsadi, cara pengrusakan itu tidak harus dilakukan, apalagi ini negara hukum.
"Soal sengketa tanah bisa diselesaikan dengan jalur hukum biar jelas duduk permasalahannya, bukan dengan cara membayar preman untuk mengrusak lahan kami, jelas kami sangat dirugikan," tutur Arsadi.
Terkait hal ini, Arsadi dan ke-tiga penggarap sawah itu berencana akan melaporkan pengrusakan yang dilakukan oleh sejumlah preman kepada pihaknya, dia juga mengharapkan pihaknya mendapatkan perlindungan hukum dari penegak hukum wilayah Polres Pandeglang dan juga Polda Banten.
"Kami ingin mendapatkan perlindungan hukum dari APH serta turun tangan, dan kami berharap pelaku pengrusakan diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI ini, lahan boleh sengketa pengrusakan tidak mesti dilakukan," tegas Arsadi.
Arsadi menyebutkan, bahwa dari ke Tiga penggarap, salah satunya telah memiliki bukti kepemilikan lahan yakni Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan oleh pemerintahan setempat, kalau seandainya lahan itu dianggap bermasalah sebelumnya tidak mungkin pemerintah mengeluarkan surat tersebut.
Lahan Sawah Yang Dirusak Para Preman Bayaran dikramatmanik, Angsana. Rabu Dini Hari (01/12/21). |
"Saya yakin pemerintahan setempat juga pasti telah menganalisa terkait lahan tersebut, bahkan pihak pemerintah setempat mengeluarkan AJB di tahun 2018, artinya, tidak harus dirusak juga benih padinya, kasian, kan ada jalurnya," tambah Arsadi.
Sementara itu, Sarniti keluarga Karsan yang mengaku telah memiliki legalitas kepemilikan lahan yang dikeluarkan oleh pemerintahan setempat mengatakan, tidak terima atas perilaku preman yang telah melakukan pengrusakan dilahan garapannya.
"Saya tidak terima, lahan anak saya dirusak, padahal lahan itu sudah dibeli, bahkan Kades dan Camat juga tahu itu," ucapnya dengan nada penuh harap adanya pertolongan dari aparat penegak hukum.
Salah satu dari 10 Preman yang diduga melakukan pengrusakan pada lahan di lokasi itu bernama Idris saat dikonfirmasi awak media mengaku, telah memiliki bukti bahwa lahan tersebut merupakan milik yang memberikan kuasa terhadap pihaknya.
"Saya menerima kuasa dari pemilik untuk menguasai lahan ini, saya punya buktinya nanti kita buka bukti itu," ujar Idris singkat. (ila)