MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang WNI Keturunan atas nama Ho Min Tjung als Bincai als Acai, (52) warga jalan DR. Sutomo Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Pria tengah baya ini diringkus polisi atas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi dan pil Heppy Five
"Benar, pada hari Senin (20/12/2021) sekita pukul 10.00 wib, kita telah meringkus Ho Min Tjung alias Bincai alias Acai terkait kepemilikan 90 pil ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda/ferrari seberat 39,04 gram dan 1.059 butir pil Happy Five seberat 281,71 gram"Jelas Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi saat di konfirmasi awak media, Kamis (23/12/2021).
Lebih lanjut AKBP Triyadi menyebutkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga bahwa di rumahnya, pelaku menyimpan dan memiliki narkoba.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan alamat yang di informasikan warga, Kasat Narkoba dan Kaurbinops beserta Kanit I dan II langsung menggerebek rumah pelaku dengan menunjukkan surat perintah tugas penggeledahan badan, dengan disaksikan Kepling setempat, polisi menemukan 1 papan (10) butir dalam saku celana panjang warna abu-abu sebelah kanan, kemudian kita melakukan penggeledahan rumah dan kita menemukan 90 butir pil ekstasi di dalam karton bertuliskan Bimoli Spesial dan menemukan 1.049 butir pil Happy five (H.5) dari balik dispenser di rumah tersebut" papar orang nomor satu di Jajaran Polres Tanjungbalai ini
Mantan Kapolres Sibolga ini juga menjelaskan bahwa kepada pelaku akan di kenakan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, (FM)