Keterangan Gambar : Personil Kepolisian melakukan Pengamanan saat aksi unjuk rasa dari Koalisi Mahasiswa Daerah Sumatera Utara
MenaraToday.Com - Tebing Tinggi :
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi yang beralamat di Jalan KL Yos Soedarso, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), digeruduk massa dari Koalisi Mahasiswa Daerah Sumatera Utara (KOMADSU) yang melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (23/12/21) Pukul 11:30 Wib.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa menyampaikan aspirasinya melalui orasi dan beberapa tuntutan diantaranya,
"Mendesak Kepala Kejaksaan Tebing Tinggi untuk segera mengevaluasi dan menyelidiki terkait dugaan yang mereka sampaikan, Mendesak Aswas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa oknum JPU berinisial OG terkait dugaan menerima atau memaksa meminta uang kepada keluarga terdakwa. Meminta seluruh pegawai kejaksaan untuk menjunjung tinggi asas moralitas dalam proses menegakan supremasi hukum di Republik Indonesia. Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi untuk serius menjalankan amanah Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia perihal bersih-bersih di dalam tubuh Adhiyaksa terutama terkait Oknum Jaksa Nakal. Meminta ketua PN Tebing Tinggi untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh jajarannya yang diduga terlibat, baik hakim, panitera dan pegawai di PN Tebing Tinggi" Ucap Muhammad Syafi'i, selaku Koordinator Aksi.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa menilai, proses jual beli hukuman sering terjadi dalam ranah hukum Republik Indonesia yang seolah seperti sudah menjadi Budaya.
"Maraknya proses jual beli hukuman sering terjadi dalam ranah hukum Republik Indonesia, dimana yang paling berkompeten melakukan tersebut adalah oknum-oknum penegak hukum itu sendiri, apakah ini merupakan sesuatu hal yang salah atau memang sengaja di lakukan demi meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok yang pasti nya hal tersebut tidak mungkin dilakukan secara sendiri-sendiri namun harus di lakukan secara berjamaah" Ujarnya.
"Yang sangat di sayangkan adalah, proses seperti itu bukan malah membuat para pelaku kriminal jera, namun semakin mudah bagi mereka untuk bisa melakukan kriminal secara terang-terangan. Bahkan, Praktek jual beli hukuman seolah sudah menjadi budaya di negeri ini, yang sangat disayangkan adalah para pelaku adalah oknum-oknum yang menjunjung tinggi penegakan supremasi penegakan hukum, mirisnya ada tawar menawar bahkan nada-nada ancaman tentang tinggi rendah nya hukuman yang akan dijatuhkan. Tapi kesan tersebut akan terlihat berbeda, jika ada upaya-upaya pemerasan/paksaan terhadap terdakwa atau keluarga terdakwa dimana permintaan sejumlah uang yang bahkan mereka sendiri akan sangat sulit mendapatkan nya namun terpaksa demi bisa mendapatkan keringanan hukuman yang tidak seharusnya di dapatkan. Salah satu contoh nya yang terjadi di Kejari Tebing Tinggi, ada dugaan pemaksaan terhadap keluarga terdakwa untuk menyiapkan sejumlah uang guna meringankan tuntutan di pengadilan saat persidangan nanti di mulai, yang aneh nya adalah ketika jumlah uang yang di minta sudah di berikan senilai Rp. 50 juta, namun oknum JPU yang di duga berinisial OG malah meminta kembali sejumlah Rp. 40 juta agar Rentut yang di sampaikan pada Majelis Hakim bisa menjadi rendah. Praktek-praktek seperti ini sangat sering terjadi di dunia hukum negeri ini. memang di satu sisi, ada keuntungan yang di dapatkan oleh terdakwa atau pun keluarga terdakwa, namun bukan berarti hal tersebut menjadi benar. Jika benar adanya dugaan permintaan uang yang di lakukan oleh oknum JPU terhadap keluarga terdakwa demi bisa meringankan tuntutan di pengadilan, maka ini bisa saja mengarah pada pasal 368 ayat 2 KUHP Pidana tentang tindak pidana pemerasan dengan pengancaman, jika tidak ada uang maka tuntutan akan di perberat" Papar pengunjuk rasa menyampaikan orasinya.
Aksi tersebut selesai Pukul 12.30 Wib, selanjutnya massa menuju Kantor Pengadilan Negeri Tebing Tinggi di Jalan 13 Desember, Kota Tebing Tinggi untuk melakukan orasi. Setibanya di Kantor Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada Pukul 12:45 Wib kemudian melakukan orasi singkat dan selanjutnya massa membubarkan diri.
Tampak Personil Kepolisian Resort Tebing Tinggi siaga melakukan pengamanan diantaranya, Kapolsek Rambutan AKP H.Samosir,S.Pd. Kasat Narkoba AKP M.Yunus Tarigan,SH. Kasat Sabhara AKP Mukson. Kasat Intelkam IPTU Suparmen. Para Perwira dan Para Bintara. Diketahui, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.(Tim)