Menaratoday.com - Sidimpuan
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bendahara Puskesmas Wek I Kota Padangsidimpuan yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2019 lalu masuk tahap II atau P21, Sebelumnya diberitakan tersangka DA terjaring terkait pemotongan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019.
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bendahara Puskesmas Wek I Kota Padangsidimpuan yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2019 lalu masuk tahap II atau P21, Sebelumnya diberitakan tersangka DA terjaring terkait pemotongan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini.SIK saat melaksanakan Conferensi Pers Akhir Tahun. Jum'at (31/11/2021)
"Untuk kasus korupsi kita ada menangani 2 kasus, 1 kasus ADK ( anggaran dana kelurahan), Pada saat pemanggilan kita bekerjasama dengan Apip dan kemudian yang bersangkutan melakukan pengembalian kerugian negara, Terus yang ke II pada tahun 2019 ada kasus OTT yang prosesnya masih tahap Lidik dan Sidik kemudian ditahun 2021 prosesnya kita lanjutkan dan sudah masuk tahap II,"terang Kapolres
Sebelumnya diberitakan tersangka DA ditangkap petugas Polresta Padangsidimpuan dengan barang bukti uang senilai Rp38 juta yang diduga hasil pemotongan dana BOK.( Ucok Siregar)