MenaraToday.Com - Tanjab Barat :
Sengketa lahan yang ada di Jalan Lintas Timur KM 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Barat, kian meruncing.
Samuji Hasan Pemilik lahan Seluas 27 Ha yang ia beli Tahun 2018 lalu (SHM No. 01925, 01926, 01927) dimana terhitung sejak beliau membeli lahan tersebut, tidak pernah bisa menguasai sepenuhnya , terlebih melakukan aktifitas pemanenan di lahan seluas 27 Ha tersebut
Karena di duga dihalang - halangi dan diintimidasi oleh saudara Mangara Siagian yang mengklaim itu lahan Miliknya
Menurut Samuji "Lahan itu saya beli secara Sah dan sudah bersertifikat yang di keluarkan resmi oleh BPN, bahkan bisa di lihat di Aplikasi milik BPN jelas letak dan batas-batasnya, saya bingung kenapa ada orang yang berani mengklaim lahannya tersebut " Ujar nya
Untuk menduduki dan memanen lahan seluas 27 ha tersebut, pada Agustus 2021 saya meminta bantuan IPK ( Ikatan Pemuda Karya ) salah satu Ormas dan Mike Siregar sebagai Kuasa hukum yang mau membantu mengurus untuk masuk dan menguasai lahan termasuk melakukan pemanenan di lahan milik saya tersebut " Tambahnya
Ditambahkan Samuji Kasus ini kian meruncing , karena pihak yang di duga suruhan Manggara Siagian masih berani memanen lahan miliknya beberapa bulan yang lalu dan di tambah lagi mereka melakukan penebangan pohon sawit milik saya untuk menutupi akses jalan keluar, sehingga kami tidak bisa melansir hasil panen sawit tersebut, Persoalan ini sudah kami laporkan ke Polsek Merlung bahkan Ke Polres dan Polda , dan sekarang masih berproses , kami mohon kepada pihak Polisi untuk membantu permasalahan ini , karena saya mempunyai bukti sah berupa sertifikat resmi sementara lawan saya hanya supradik
'Saya siap masalah ke ranah hukum dengan memperlihat kan alas bukti masing - masing di pengadilan, saya siap agar lahan yang 27 Hektar tersebut, jelas sah milik saya ini " pungkas beliau (Arifin)