MenaraToday.Com - Blitar :
Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil meringkus pelaku korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa Tuliskriyo yang sempat buron selama 2 tahun.
Hal ini diungkapkan Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi saat memimpin Konfrensi pers, Senin (21/3/2020) kemarin.
"Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota meringkus seorang perempuan berinisial YE (41) yang menjabat sebagai Bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Samankulon, Kabupaten Blitar terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD)dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018 dengan kerugian sebesar Rp 797 juta. Dan saat ini kita masih menyelesaikan berkas perkara karena kasusnya telah P21 dan selanjutnya pelaku dan barang bukti akan kita serahkan ke pihak penyidik Kejari Blitar" ujar Argowiyono.
Lebih lanjut perwira menengah berpangkat dua melati emas ini menambahkan bahwa pelaku hanya merealisasikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk beberapa kegiatan pada tahap satu sekitar Rp 307 juta. Dimana pelaku telah melakukan penyimpangan anggaran sebesar Rp 489 yang tidak direalisasikan. Dari hasil audit BPK RI, terdapat kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018 sebesar Rp 489 juta," ujar AKBP Argowiyono
AKBP Argowiyono juga menyampaikan bahwa YE sempat buron sejak Polres Blitar Kota mulai menyelidiki kasus tersebut pada 2019 dan baru tertangkap di Kota Malang.
"Satreskrim Polres Blitar Kota masih mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk meminta keterangan Kepala Desa Tuliskriyo yang menjabat ketika dugaan tindak korupsi itu terjadi pada 2018. Dan kita masih mengembangkan kasus ini. Kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun" jelasnya mengakhiiri (Lucky)