MenaraToday.Com - Pasuruan :
Di salah satu desa yang ada diwilayah Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan mempunyai hajatan dalam rangka acara pemilihan kepala desa pengganti antar waktu (PAW) yang akan dilaksanakan di dalam tahun 2022.
Dalam Agenda hari ini, Panitia menutup pendaftaran calon kepala desa pengganti antar waktu (CAKADES) (PAW) yang digelar dibalai desa Pajaran, Jum'at 18/03/2022.
Dalam kesempatan acara tersebut, Kuasa hukum dari salah satu bakal calon kepala desa (bacakades) inisial BD Angkat bicara.
melalui kuasa hukumnya mempertanyakan kepada ketua panitia penyelenggara, yang diantaranya :
1 : Apakah berkas persyaratan pendaftaran semua bakal calon (Balon) sudah valid dan lengkap semua?
2 : Menurut keterangan data, ada berkas dari salah satu bakal calon (balon) yang pada awalnya tidak singkron nama orang tua bakal calon (balon) yang tertera di akta kelahiran, A : Apakah berkas tersebut sudah singkron dan sesuai sehingga panitia meloloskan bakal calon (balon) tersebut?
B : Mengingat waktu penutupan pendaftaran yang sudah mepet, Apakah secepat itu prosedur proses perubahan akta kelahiran, KK dan KTP sehingga panitia menerima dan meloloskan bakal calon itu?
C : Dalam pembuatan SKCK syaratnya yaitu akta kelahiran, KK, KTP, dan ijazah, Apabila ada salah satu dokumen yang salah atau tidak sesuai otomatis SKCK nya itu harus memperbarui lagi, Apakah berkas SKCK nya itu sudah diperbarui sehingga panitia menerima dan meloloskan bakal calon (balon) tersebut?
"Apabila panitia memaksakan orang yang tidak memenuhi ketentuan administratif negara diperbolehkan untuk mencalokan diri dengan cara diloloskan, Saya sampaikan kita akan melakukan somasi untuk itu karena tidak sesuai dengan rekomendasi yang ada, karena SKCK itu harus tetap melibatkan Akta kelahiran, KK, KTP dan Ijazah, kalau salah satu ada kesalahan berarti harus diulang lagi untuk menerbitkan SKCK nya." Tegas Tatok (Kuasa Hukum) BD
Ketua panitia Machfudin menjelaskan, "Kita sebagai panitia ini berhak menerima berkas pendaftaran yang memenuhi persyaratan dan lengkap. Sementara berkas persyaratan semua bakal calon (balon) valid dan benar semua, makanya kita menerimanya," Ucapnya
"Untuk masalah keabsahan tentang berkas atau dokumen yang jadi syarat utama pendaftaran, setelah kita lakukan penutupan pendaftaran, kita akan lakukan verifikasi maupun klarifikasi kepada pihak-pihak terkait." Imbuhnya
Disela-sela acara tersebut sekretaris kecamatan (sekcam) Rembang "Firdaus Handara" yang dalam kehadirannya tanpa diundang, dicecar oleh awak media terkait pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh kuasa hukum salah satu bakal calon (balon) inisial BD.
Firdaus Handara menjawab "Bahwa terkait pendaftaran, tugas dari panitia adalah menerima berkas pendaftaran. Ketika berkas pendaftaran itu ada dan lengkap menurut persyaratan yang diajukan oleh panitia kepada semua warga negara indonesia maka kewajiban panitia adalah menerima dari orang yang mendaftar. Terkait dengan keabsahan, benar, salah atau palsu itu bukan kewenangan dari panitia, karena yang dilakukan oleh panitia hanya sebatas kelengkapannya saja. Pada saatnya nanti sesuai dengan tahapan, panitia akan melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada semua intansi yang mengeluarkan dokumen-dokumen administrasi itu. Contohnya terkait dengan akte kelahiran misalnya, panitia akan klarifikasi ke dukcapil, terkait SKCK nanti panitia akan klarifikasi ke Polsek atau ke Polres, jadi disitu nanti terdapat apakah dokumen-dokumen itu asli atau tidak, benar atau salahnya pada waktu panitia melakukan klarifikasi."
"Saya berharap tentunya semua dari panitia bisa berjalan dengan netral, selain itu panitia harus melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan aturan yang ada, kemudian juga kepada bakal calon (balon) tentunya bisa menjaga kondusifitas, ketertiban, kelancaran, dan keamanan yang ada didesa Pajaran," Pungkasnya. (AW)