MenaraToday.Com - Pasuruan :
Tahap pendaftaran bakal calon kepala desa pergantian antar waktu PAW Desa Pajaran kecamatan Rembang di menit menit terakhir berlangsung dramatis.
ketua Panitia Mahfudin di buat kebingungan bahkan beberapa kali Mahfud menskors sidang karna belum adanya kesepakatan serta aturan yg di siapkan panitia untuk menentukan syarat admintrasi meloloskan calon sebagai bakal calon kepala desa pergantian antar waktu.
Karna di duga salah satu bakal calon terindikasi ada perbedaan nama orang tua di kartu keluarga, akan tetapi panitia mekaksakan untuk meloloskan berkas admintratifnya, hal itu di sampaikan Tatok selaku penasehat hukum bakal calon Bidowi, saat mengikuti proses seleksi admintrasi.
Melalui proses panjang serta arahan dari PLT. Camat Rembang akhirnya panitia memutuskan meloloskan enam bakal calon yang akan mengikuti seleksi admintrasi serta mengikuti tahap-tahap selanjutnya.
Adapun ke enam calon yang mendaftar ke meja panitia sampai pukul 15.00 wib antara lain:
Umar Faruq, Baidowi, And.faqih,
Ainul Wafa, Lukman dan ubaidilah,putusan itu di ambil ketika ketua panitia selaku pimpinan rapat mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya rapat pleno penetapan bakal calon di kantor desa pajaran,
Jum'at,18 Maret 2022. (AW)