MENARATODAY.COM, Serang-Tak lama setelah sampaikan Policy Brief (Hasil Kajian, red) untuk Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) kepada BAPPEDA Banten, Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Selasa 22 Maret 2022.
Kunjungan tersebut, diterima oleh Asintel Kejati, Muttaqin Harahap dan Kasipenkum, Ivan Siahaan.
Lima orang perwakilan yang dimotori Koordinator Presidium KMSB, Uday Suhada, diterima langsung oleh Kajati Banten Leonard Eben Simanjuntak yang menggantikan Reda Mantovani.
Dalam diskusi itu, KMSB menyampaikan support bagi Kajati dan jajarannya dalam menegakkan hukum di bumi Banten.
"Maklumat Pak Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen dan Pak Kajati Banten harus kita support bersama. Bahwa mereka menegaskan agar jajarannya tidak bermain proyek APBN, APBD maupun BUMN dan BUMD serta tidak main-main dalam menangani perkara," ujar Uday di halaman gedung Kejati Banten.
Karena itu menurut Uday, KMSB terus membangun komunikasi dengan aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu sampai tuntas.
"Kami juga mendorong Pak Leo dan jajarannya untuk menuntaskan beberapa kasus yang ditangani Kejati Banten agar memberikan rasa keadilan dan menimbulkan efek jera bagi para pelakunya, baik sepeninggal Pak Asep dan Pak Reda," beber Uday yang juga direktur eksekutif ALIPP, didampingi komponen KMSB lainnnya.
Ketika ditanya kasus apa saja yang akan didorong? Uday menuturkan ada beberapa kasus besar.
"Diantaranya kasus Hibah Ponpes 2018 dan 2020 yang jelas terungkap dalam kesaksian di pengadilan Tipikor, ada beberapa pihak yang harus turut bertanggung jawab dan itu terungkap dalam persidangan, baik pejabat di Pemprov maupun FSPP sebagai penerima sekaligus penyalur dananya. Apalagi hasil audit independen disebutkan bahwa pada hIbah Ponpes 2018, kategorinya total lost. Selain itu, ada lagi kasus pengadaan Masker, kasus pengadaan lahan Samsat Malingping," jelasnya.
Seperti diketahui, bahwa ada sejumlah kasus korupsi di Provinsi Banten yang begitu banyak mencuat, mulai dari kasus korupsi hibah Ponpes, Pengadaan Lahan Samsat Malingping Bapenda, Pengadaan Masker Dinkes, Pengadaan Komputer UNBK Dindik, Biaya Penunjang Operasional Gubernur & Wagub, termasuk dana publikasi Setwan Banten 2015.
Terkait kasus yang terakhir, yakni dana publikasi Setwan Banten 2015, dimana Kejati menghentikan seluruh proses penyelidikannya.
"Semua orang bisa membaca pasal 4 UU Tipikor," cetus Uday.
Adapun perkara yang terdakwanya tunggal, Uday menegaskan bahwa itu sangat janggal.
"Di belahan bumi manapun, teorinya, tidak ada perkara korupsi yang pelakunya tunggal. Dan itu dikuatkan oleh Kajati sebelumnya, Pak Reda," pungkasnya.
Sementara Asintel Kejati, Muttaqien Harahap menyampaikan, terima kasih atas kunjungan KMSB untuk mensupport Kejati Banten dalam menegakkan hukum.
"Saya baru dua hari bekerja full disini. Sambil beradaptasi, tapi ritme kerja harus tetap stabil. Apa yang disampaikan teman-teman KMSB akan disampaikan ke Pak Kajati. Dalam penegakan hukum, prinsip dasarnya kita tidak boleh mendzolimi orang yang tidak bersalah," kata Muttaqien.
Sedangkan Kasipenkum, Ivan Siahaan menambahkan, bahwa peran masyarakat sipil sangat dibutuhkan.
"Karena itu kami juga meminta kepada KMSB untuk secara aktif turut memberikan informasi jika ada data atau informasi terkait adanya oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejati bermain proyek di lingkungan Pemda," tutupnya. (la) ***