Keterangan Photo : Polsek Kualuh Hulu Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara.(Foto/Tim)
MenaraToday.Com - Sumatera Utara :
Kinerja Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhan Batu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dinilai lambat dalam menangani kasus Penganiayaan yang dialami Julham (35) Warga Dusun Karang Sari Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara.
Padahal kasus Penganiayaan yang dialami Julham hingga saat ini sudah hampir berjalan sekitar 6 Bulan (Setengah Tahun), terhitung dari Laporan Julham ke Polsek Kualuh Hulu dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Tanggal 4 Desember 2021, Nomor : LP/B/551/XII/2021/SPKT/POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMUT.
Namun terduga Pelaku Penganiayan berinisial SL dan MS diduga 'kebal hukum', sehingga masih terlihat bebas berkeliaran di Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu seolah tanpa ada masalah apapun.
Diberitakan MenaraToday.Com sebelumnya, Julham (35) Warga Dusun Karang Sari Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Selamat (34) dan Misno (31) Warga Simpang Membot Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, pada Sabtu 04 Desember 2021 lalu, sekitar Pukul 08:30 Wib di Dusun Suka Jadi Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan.
"Waktu itu Saya mau kerja ke ladang, kemudian datang Selamat (Pelaku) diajak Saya kerja (Manen Sawit) di ladangnya, dan saya diajak kerumah tokeh sawit katanya mau minjam uang dulu, kamipun berangkat boncengan naik kereta (sepeda motor) milik Saya. Begitu kami sampai ke tempat tokeh sawit itu, ada Misno adeknya Selamat sudah nunggu disitu, Selamat turun dari kereta, posisi saya masih diatas kereta, tiba-tiba saya langsung di piting (leher dijepit pakai tangan dari arah belakang) sama Selamat dan Saya dipukuli pakai kayu (kaki meja) sama adeknya Selamat (Misno) sampai kaki Saya cedera Bang, Saya gak ada melawan Bang, kereta Saya diambil, Hand Phone (HP) Saya diambil, Saya pun lari menyelamatkan diri pada waktu itu minta pertolongan Warga. Sampai saat inipun kereta dan HP Saya belum dikembalikan, padahal itu kenderaan Saya untuk bekerja mencari makan untuk menafkahi keluarga Saya Bang. Kaki Saya ini sampai sekarang kalau dibawa jalan agak jauh maaf cakapnya banyak berhenti lah Bang, karena kaki Saya sakit Bang, bengkak lagi" ungkap Julham dengan sedih.
Sesaat setelah kejadian Penganiayaan tersebut (4 Desember 2021) Julham pun langsung membuat laporan dan telah visum di Rumah Sakit Umum Daerah Aek Kanopan, Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Berselang Dua Hari, yakni Tanggal 6 Desember 2021, diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Kualuh Hulu, AKP Is Gunarko.
Tapi setelah diberikan SP2HP Tanggal 6 Desember 2021 itu, selanjutnya Julham menjelaskan selama sekitar 3 Bulan lamanya laporannya seolah 'jalan ditempat' dan tidak ada kabar ataupun pemberitahuan sama sekali terkait laporannya tersebut, hal itu diungkapkan Julham Kepada Tim MenaraToday.Com, pada pemberitaan sebelumnya dengan judul "Polsek Kualuh Hulu Dinilai Lamban, Korban Penganiayaan Minta Keadilan" pada edisi, Senin 14 Februari 2022.
Berselang beberapa hari setelah pemberitaan tersebut, Jumat 18 Februari 2022, Polsek Kualuh Hulu memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan) sebanyak 4 (Empat) Lembar sekaligus kepada Julham.
Padahal keempat lembar SP2HP tersebut, tertulis dengan Tanggal, Bulan dan bahkan Tahun yang berbeda (SP²HP Tahun 2021 dan SP²HP Tahun 2022), tetapi pada saat itu diberikan kepada Julham korban penganiayaan (Pelapor) sebanyak 4 (empat) lembar SP2HP sekaligus.
Adapun 4 (Empat) Lembar SP2HP yang diberikan sekaligus secara bersamaan, pada Jumat 18 Februari 2022 tersebut yakni,
1. SP2HP Tanggal 16 Desember 2021.
Nomor : B/375a/XII/RES.1.6/2021.
2. SP2HP Tanggal 14 Januari 2022.
Nomor : B/375b/I/RES.1.6/2022.
3. SP2HP Tanggal 22 Januari 2022.
Nomor : B/375c/I/RES.1.6/2022.
4. SP2HP Tanggal 18 Februari 2022.
Nomor : B/375d/II/RES.1.6/2022.
Sehingga pemberian SP2HP dari Polsek Kualuh Hulu yang diberikan kepada Julham secara bersamaan sekaligus 4 (Empat) lembar tersebut, sempat membuat bingung Julham sebagai Pelapor (Korban Penganiayaan).
"Bang, ini Saya ada dikasi Empat lembar surat dari Polsek Bang, kok banyak kali sampe Empat lembar ya Bang" ucap Julham bingung, sambil memberitahukan isi surat tersebut pada saat ia terima.
Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhan Batu melalui Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Yuna Gultom, dan AIPDA Polman selaku Penyidik, menjelaskan bahwa saksi - saksi yang akan dimintai keterangan kurang kooperatif dan tidak hadir walaupun sudah dipanggil dua kali, sehingga dilakukan upaya membawa para saksi untuk diambil keterangannya.
"Kita lakukan perintah membawa Bang" Jelas Yuna Gultom.
"Sudah dilayangkan panggilan kedua. Tapi dia ga juga datang, dan sudah dibuat surat membawa" Terang Aipda Polman.
Seiring berjalannya waktu, SP2HP Tanggal 5 April 2022 selanjutnya diberikan kepada Julham. Informasi yang dihimpun, pada Bulan April, Polsek Kualuh Hulu sedang mengupayakan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayan.
Hal tersebut pun dikatakan Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Yuna Gultom, saat MenaraToday.Com konfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.
"Mohon ijin pak , masih kita upayakan untuk menangkap pelaku, namun apabila bapak mengetahui keberadaan pelaku tolong di infokan juga" Kata Yuna Gultom sambil menyampaikan agar Wartawan memberikan informasi terkait keberadaan terduga Pelaku Penganiayaan kepada mereka.
Tapi sayangnya, hingga saat ini terduga Pelaku Penganiayaan masih terlihat bebas berkeliaran kesana kemari seolah - olah tidak ada masalah apapun, hal tersebut diucapkan Julham dan beberapa Warga Masyarakat setempat yang sering melihat tersangka 'Berkeliaran' kesana kemari dan sering 'muncul' di seputaran Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu.
"Sering Saya nampak Pelaku kesana kemari disini Bang, Selamat dan Misno itu Abang Beradik Bang, semalam pun nampak Aku mereka berputar - putar kesana kemari disini Bang" ungkap Warga setempat yang tidak ingin namanya ditulis.
"Orang Polsek sudah bergerak juga beberapa kali Bang, tapi mungkin sudah bocor Bang" ucap Julham.
"Semalam pun aku nampak dia Bang, si Misno sama si Selamat Bang (Terduga Pelaku Penganiayaan), udah adalah empat kali Aku nampak dia disini berkeliaran Bang, tadi malam pun nampak Aku Bang, tapi cemanalah udah Saya hubungi orang Polsek tapi gak ada Respon" jelas Julham korban Penganiayaan ini dengan nada sedih.
Terkait hal itu, MenaraToday.Com mencoba konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Yuna Gultom melalui sambungan telepon, tapi sayangnya Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu ini seolah terksesan enggan menjelaskan nama terduga pelaku penganiayan tersebut kepada Wartawan.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Yuna Gultom menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhan Batu telah mengeluarkan surat perintah penangkapan.
"Untuk proses sudah kita keluarkan surat perintah penangkapan berdasarkan gelar di polres pak" Balas Yuna Gultom.
Guna kepentingan pemberitaan, MenaraToday.Com mencoba Konfirmasi kepada Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Is Gunarko, melalui sambungan telepon seluler dan Pesan dari aplikasi WhatsApp (WA) dinomor, 08527663xxxx, tapi sayangnya nomor yang dituju tidak dapat dihubungi dan pesan WA terlihat ceklis satu (tunda). Sehingga upaya konfirmasi kepada Kapolsek Kualuh Hulu tidak dapat dilakukan.
Agar pemberitaan berimbang, MenaraToday.Com mencoba Konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, AKP Rusdi Marzuki, Jumat (13/5/22) terkait Prosedur pemberian SP2HP dari Polsek Kualuh Hulu yang diberikan sekaligus 4 (Empat) lembar secara bersamaan kepada Julham Korban Penganiayaan (Pelapor) pada 18 Februari 2022 lalu. Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu inipun menjelaskan bahwa SP2HP seyogyanya diberikan secara bertahap sesuai waktu (Tanggal dan Bulan) yang tertera di SP2HP.
"Sesuai tanggal dan bulan pak, bertahap" Tegas Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu ini.(Irlan)