Foto: ist. Banten Stadion Internasional (BIS). |
Serang, MENARATODAY.COM-Ada hingar bingar prosesi peresmian Sport Center yang kini berubah nama menjadi Banten International Stadium (BIS).
Masyarakat Provinsi Banten boleh berbangga, namun, dibalik euforia peresmian BIS ternyata ada persoalan serius yang luput dari perhatian.
Yakni, kasus korupsi pembebasan lahannya yang menghabiskan anggaran hingga Rp147 milyar. Tak tanggung -tanggung, hasil audit menunjukkan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp86 milyar.
Uday Suhada, Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) mengatakan, perkaranya sesungguhnya sudah masuk ke Penyidikan pada tahun 2019, tapi dipeti es kan alias mangkrak di Kejati.
"Saat itu sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat sudah bolak-balik diperiksa. Ada nama FH, H, N, YR, E, B dan MH," tuturnya. Senin (09/05/2022).
Uday menuturkan, dokumen lengkap pun ada di Pidsus Kejati. Termasuk Kwitansi pembelian dari warga atas nama YR, AA, DP, dan MH.
"Sebenarnya lahan itu tidak boleh dibebaskan. Sebab status dasarnya HGB (Hak Garap), sehingga total lost kerugiannya Rp147 milyar Sedangkan hasil audit disebutkan Rp86 milyar," ungkap Uday.
Lanjut Uday, ini Catatan Penting untuk Kajati Banten yang baru Leo Simanjuntak beserta jajarannya, uang Rakyat sebesar itu harus diselamatkan.
"Jelas, Kajati dan Jajarannya harus kerja keras dan tegas, agar uang rakyat bisa diselamatkan," pungkasnya.***