MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
DPD Partai Golkar Kota Tanjungbalai akan memberikan bantuan hukum kepada Dahman Sirait, yang telah ditetapkan Kejari kota Tanjungbalai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar. Bantuan hukum diberikan bila Dahman meminta.
"Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM terhadap DS yang Sedang menghadapi permasalahan hukum apabila diminta secara Pribadi dan diintruksikan oleh DPD Provinsi Sumatera Utara," kata Wakil ketua Bidang Hukum Musa Setiawan di Kantor DPD Partai Golkar Kota Tanjungbalai, Selasa (10/5/2022).
Musa menegaskan partainya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Meski Kejaksaan Negeri Tanjungbalai telah meyakini Dahman Sirait melakukan dugaan korupsi.
"Partai Golkar selalu menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," terang Musa.
Terpisah Wakil Ketua OKK DPD Partai Golkar kota Tanjungbalai Ade Fahreza didampingi Sekretaris Su'aib, Bendahara M Syafii Sambas, Wakil Ketua Bidang Hukum Musa Setiawan, Ketua MPO (Media Penggalangan Opini) Abdurrahman Mangunsong dan Penasehat H Maralelo Siregar mengungkapkan keprihatinannya atas musibah yang menimpa DS.
"kita prihatin atas musibah yang menimpa DS dan kita doakan selalu diberi ketabahan dan kekuatan,"Pungkasnya. (Gani).