MenaraToday.Com - Batanghari :
Satreskrim Polres Batanghari meringkus pelaku pembunuhan yang menghebohkan warga RT 13 Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Uku Kabupaten Batanghari, Jambi pada Kamis (12/5/2022) sekira pukul 21.30 Wib.
Kapolres Batang Hari AKBP M Hasan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Piet Yardi kepada awak media membenarkan kasus pembunuhan ini dan prihal penangkapan pelaku
" Benar telah terjadi kasus 338 KUHPidana. Berkat kerja keras kita akhirnya selama 1 x24 jam, pelaku 1x 24 Jam berhasil kita ringkus" ujar AKP Piet Yardi
Lebih lanjut perwira berpangkat tiga garis ini memaparkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira Pukul 21.30 WIB, dimana pelaku berinisial AA, Warga Desa Peninjauan Kecamatan Mato Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari mendatangi rumah korban berinisial M yang merupakan tetangga pelaku
"Pelaku yang datang langsung masuk ke dalam rumah dan menuju kamar korban, Dimana saat itu korban tengah bermain dengan anaknya. Tanpa basa basi, pelaku menusukkan leher dan punggung kiri korban. Melihat korban bersimbah darah, pelaku langsung kabur meninggalkan korban" jelasnya.
Mendapatkan informasi tersebut, Personel Polres Batanghari bersama Personel Polsek Maro Sebu Ulu langsung melakukan olah TKP dan melakukan Pulbaket dan Puldata dari saksi-saksi.
"Dari Informasi yang didapat bahwa Pelaku merupakan teman sendiri, Kemudian Unit Reskrim yang di pimpin oleh Kapolsek Maro Sebo Ulu Iptu P. Sagala, SH.MH., langsung melakukan pengejaran Kerumah tersangka dan di dapati tersangka sedang berada dirumah untuk kabur. Tanpa buang waktu petugas langsung menangkap dan mengamankan Pelaku berserta barang bukti 1 buah Pisau, 1 bundal Klip Bening, 1 Buah Kasur, 1 Buah Bantal, 1 Stell Pakaian Korban di bawa ke Polsek Maro Sebo untuk proses penyidikan lebih lanjut". Jelasnya (Arifin(