Menaratoday.com -Sidimpuan
Satres Narkoba Polres Kota Sidimpuan amankan JS (36) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Tersangka JS diamankan Di depan PRIMAGAMA Jalan Mesjid Raya Baru, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Senin (9/5/2022)
Satres Narkoba Polres Kota Sidimpuan amankan JS (36) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Tersangka JS diamankan Di depan PRIMAGAMA Jalan Mesjid Raya Baru, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Senin (9/5/2022)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat narkoba Polres Sidimpuan AKP Sammailun Pulungan.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita amankan tersangka JS (36) warga Jalan Gambolo, Simpang 5, Kota Sibolga. Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klif transfaran yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu seberat 19,47 gram. 1 buah bungkusan warna putih,
1 buah kotak sepatu merk CALISTA, 1 unit HP (hand phone) nokia warna biru,"ujar AKP Sammailun Pulungan
Lebih lanjut AKP Sammailun memaparkan kronologi penangkapan berawal dari adanya infromasi dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di depan PRIMAGAMA Jalan Mesjid raya baru Kelurahan Kantin sedang terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis Shabu
"Mendapatkan info tersebut kemudian personil turun melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan sesampainya di TKP petugas melihat tersangka dengan ciri – ciri yang sudah diketahui sedang berjalan dengan membawa 1 buah bungkusan warna putih, kemudian personil langsung melakukan penangkapan, Kemudian personil menyuruh untuk membuka bungkusan warna putih dan ternyata berisikan kotak sepatu merk CALISTA yang didalamnya berisi barang bukti tersebut, Selanjutnya personil membawa tersangka JS beserta barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut,"tutupnya (Ucok Siregar)