MenaraToday.Com - Asahan :
Kepolisian Resor Asahan berhasil meringkus 5 dari 7 pelaku pencurian dump truck bermuatan buah kelapa sawit yang terjadi di di Dusun III Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. pada hari Minggu (8/5/2022) sekira pukul 15.30 Wib.
Menurut Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, dari kelima pelaku juga terdapat penadah dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku.
"Jadi para pelaku yang berhasil kita ringkus masing-masing Irwansyah Putra Marpaung alias Iwan (37) warga Dusun Sukajadi Desa Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Adi Imron Siregar alias Imron (46) warga Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Ardiansyah Putra alias Aji (24) warga Dusun III Desa Sei Buaya Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Supriono alias Yono (32) warga Dusun IV Desa Sido Rukun Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Wahyu Imam Lubis (26) warga Jalan Kampung Baru Lingkungan II Kelurahan Aek Kenopan Timur Kecamatan Kualu Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara. Sementara 3 penadah yang berhasil di ringkus masing-masing Nico Ardiansyah (28) warga Dusun N. 6 Pondok Atas Desa Pematang Seleng Kecamatan Bila Hulu Kabupaten Labuhan Batu, Erma Yusuf (43) warga Jalan H Imam Munandar Kelurahan Bagan Batu Kecamatab Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dan Ahmad Saipuddin Harahap (45) warga Dusun Simpang Sujud Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupatrn Rokan Hilir" Jlas orang nomor satu sejajaran Polres Asahan ini, Selasa (17/5/2022(.
Lebih lanjut perwira menengah berpangkat dua melati ini menyebutkan bahwa peristiwa tersebut berawal saat pelaku Irwansyah Putra alias Iwan mengajak rekan-rekannya Imron, Aji, Yoni, Wahyu Imam Lubis. J (DPO) dan J alias Apen (DPO) untuk melakukan pencurian. Dengan mengendarai mobil Terios warna Silver dengan Nopol BK 2216 RY milik Iwan. Setiba di lokasi kejadian 1 unit dump truck bermuatan buah kelapa sawit yang dikemudikan Sabdan Sandi Zulfikar (28) warga Dusun VI Deaa Aek Bange Kecamatan Aek Ledong, Asahan melintas di lokasi. Saat itu para pelaku mengejar mobil dump truck dan memalang mobil yang dikendarai korban. Melihat ada mobil di depannya, korban menghentikan kendaraannya, kemudian pelaku Aji bersama J (DPO), Yono dan Apen (DPO) turun dari mobil dan mendatangi korban dan menyuruh korban turun dari mobilnya sembari menodongkan senjata yang menyerupai senjata api ke arah kepala korban, kemudian pelaku Yono dan J menarik korban keluar dari mobil dan memasukkan korban ke dalam mobil terios yang mereka bawa. Sedangkan Yono dan J mengambil alih mobil korban kemudian diikuti mobil pelaku dari belakang. Di dalam mobil para pelaku, kaki, tangan, mulut dan mata korban diikat dengan lakban dan tali plastik, sementara pelaku Apen memijak tubuh korban serta menutup badan korban dengan bantal sambil memukul kepala korban dengan kunci roda dan melukai tubuh korban dengan pisau Charter" papar Putu
Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjungbalai ini menambahkan setiba di areal perkebunan Karet di Kecamatan Aek Nabara Kabupaten Labuhan Batu, korban di turunkan dan diletakkan di pinggir jalan
"Setelah menurunkan korban begitu saja di pinggir jalan, para pelaku tancap gas ke arah Rantau Prapat. Kemudian pelaku menjual buah sawit hasil jarahannya sebesar Rp. 13 juta di salah satu RAM yang berada di Kecamatan Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sedangkan dump truck yang dirampas dari korban dijual kepada Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin Harahap sebesar Rp. 105 juta. Kemudian Erma Yusuf dan Ahmad Saifuddin menjual lagi dump truck tersebut kepada F (DPO) dan uang dari hasil kejahatan para pelaku digunakan untuk berfoya-foya, membeli narkoba dan HP" jelas pria asal Kota Denpasar, Bali ini
Putu juga menjelaskan bahwa dari hasil kejatannya, Iwan mendapatkan upah sebesar Rp. 17 juta, Imron sebesar Rp. 13,5 juta, Aji Rp. 13,5 juta, Yono sebesar Rp. 10 juta, Wahyu sebesar Rp. 9 juta, Nico sebesar Rp. 2 juta, Achmad sebesar 1 juta
"Dari para pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Terios yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindakan kriminal, 8 unit Handphone, 1 buah pisau charter, 1 buah kunci roda, 1 buah bantal, tali plastik dan lak ban serta uang tunai sebesar Rp. 2.890.000 dan kepada para pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat (2) ke 2e, 4e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan kepada pelaku yang masih kita himbau agar menyerahkan diri ke Mapolres Asahan jika tidak kita akan terus memburu para pelaku yang identitasnya telah kita kantongi" tegasnya. (Nn)