Sejumlah warga desa Sibongbong Kecamatan Angkola Selatan mengeluhkan kebijakan PAW Kades Sibongbong Muspa Gani Hasibuan dalam pengelolaan dana desa. Termasuk penetapan penerima bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa. Pada tahun anggaran 2022 prioritas penggunaan dana desa 40% untuk BLT.
Informasi yang dihimpun dilapangan, penetapan penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa diduga tanpa musyawarah desa. Sehingga banyak penerima bantuan tumpang-tindih dengan penerima bansos program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT) serta menerima gaji dari pemerintah.
Beberapa warga desa Sibongbong yang tidak bersedia disebutkan namanya kepada wartawan mengatakan (7/5/2022) bahwa penetapan penerima BLT diduga tanpa musyawarah desa. Kepala desa menyalurkan bantuan tersebut kepada warga yang mendukung dan memilihnya pada pilkades yang lewat.
Penerima BLT yang telah disalurkan oleh pihak desa sebagian besar merupakan warga yang memiliki ekonomi mapan. Tetapi warga kurang mampu yang layak sebagai penerima BLT justru di keluarkan dari daftar penerima. Bahkan yang lebih miris, salah-satu warga jompo di desa Sibongbong yang sebelumnya mendapatkan BLT juga dikeluarkan. Padahal jompo merupakan salah-satu prioritas penerima BLT. "Coba bayangkan, jompo yang sudah tidak mampu bekerja dihapus dari daftar penerima", keluhnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, pembagian BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang bersumber dari dana desa Sibongbong Kecamatan Angkola Selatan tahun anggaran 2022 diduga syarat kepentingan. Pasalnya, warga penerima BLT diduga merupakan pendukung pengganti antar waktu (PAW) kepala desa Sibongbong Muspa Gani Hasibuan. Sehingga diduga uang negara tersebut berpotensi digunakan untuk memupuk para pendukungnya apabila nanti mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa yang rencananya digelar sekitar bulan Nopember 2022.
Sejumlah warga mengeluhkan kebijakan yang dibuat oleh kepala desa dalam menetapkan daftar penerima BLT di desa Sibongbong. Seperti halnya, penerima BLT dalam satu keluarga bisa mencapai 2 hingga 3 orang. Selain itu, penerima PKH dan BPNT juga terdaftar dan masuk sebagai kategori penerima BLT asalkan pendukung kepala desa.(Jabbar)