MenaraToday.com, Kalbar - Pontianak ,18.mey, 2022, Syafriudin selaku ketua umum DPW BAIN HAM RI Kalbar, kini telah buat surat laporan, kepada Kejaksaan tinggi Kalbar, terkait perkejaan Rehabilitasi UPPKB Sintang tahap II, lokasi sungai tebelian , Desa sui Ukoi , Kabupaten Sintang, dengan no kontrak 013/SPK-I/BPTD.WIK.XIV/III/2021, Masa kontrak 240( Dua Ratus Empat Puluh Hari ) Hari Kalender, dengan pagu dana 14.443.191.000.00, TA 2021, APBN murni, Wilayah XIV Prov Kalimantan Barat, Pelaksana PT.PIKAR JURONG SEJATI,
KONSULTAN SUPERVISI, PT.BHINARTHAMA KHARISMA,"di duga ada tindak pidana korupsi nya, maka dari itu kami atas nama pengurus DPW BAIN HAM RI , membuat laporan ke pihak Kejaksaan tinggi ungkap nya," ungkap Syafriudin melalui siaran Pers nya.
Syafriudin juga menyampaikan," untuk mengatakan benar atau salah bukan wewenang lembaga kota, kami di sini hanya control sosial, namun kami juga punya hak sesuai UU untuk mengawasi apa pun pekerjaan yang mengunakan anggaran Negara pungkas nya. Menurut dia informasi yg didhimpun di lapangan, bahwa pekerjaan tersebut pernah di laporkan, namun sampai saat ini belum di tanggapi, Masalah laporan.
Sementara itu Media ini berusaha melakukan Konfirmasi kepada kepala BPTD wilayah XIV Kalimantan Barat Haji Syamsudin via Warshapp beberapa waktu lalu, namun sampai berita ini diberitakan yang bersangkutan tidak menanggapi konfirmasi tersebut.(Gun)