MENARATODAY.COM-Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jenderal (Purn) Muhamad Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo melantik Al Muktabar menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jl. Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat. Kamis (12/05/2022).
Pelantikan ini seiring dengan habisnya masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy pada 12 Mei 2022. Pj Gubernur menjadi pemimpin daerah sementara sampai dilantiknya Kepala Daerah definitif hasil Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 20022 tentang Pemberhentian Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten, masa jabatan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy 2017 - 2022 berakhir pada 12 Mei 2022. Presiden Joko Widodo mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan.
Pelantikan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dilaksanakan berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur tanggal 9 Mei 2022
Dalam sambutannya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada para Penjabat Gubernur yang telah dilantik.
"Penjabat Gubernur merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia," tuturnya.
Menurut Mendagri Tito, jabatan Penjabat Gubernur berdasarkan undang-undang berlangsung atau dilaksanakan paling lama satu (1) tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.
Sebagai informasi, di saat yang sama Mendagri Tito Karnavian juga melantik sejumlah penjabat Gubernur dari daerah lain, yakni Ridwan Djamaluddin (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM) menjadi Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat, Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) menjadi Pj Gubernur Gorontalo, serta Komjen (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri) menjadi Pj Gubernur Papua Barat.
Diketahui sebelumnya, Al Muktabar dilantik jadi Sekda berdasarkan SK Presiden 52/TPA tahun 2019. Tiba-tiba ia dikabarkan mengundurkan diri pada Agustus 2021 yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin.
Posisi Sekda sendiri lalu diganti oleh seorang Plt yang dijabat Muhtarom. Komarudin mengatakan bahwa Al Muktabar masih aktif di Banten tapi menjadi staf di BKD bidang umum. Penurunan jabatan ini sambil menunggu keputusan pengunduran diri Sekda diterima oleh Kemendagri dan presiden.
Di tengah gugatan di PTUN, Gubernur Wahidin mengeluarkan pernyataan dan menarik surat usulan pengunduran diri Al Muktabar dari Kemendagri. Ia menerima permohonan maaf Muktabar dan jabatannya dikembalikan menjadi Sekda Banten. ***