MenaraToday.Com - Labuhan Batu ;
Petugas Satreskrim Polres Labuhan Batu meringkus 4 pemuda masing-masing berinisial SPGM alias Z (19), I (17) A (17) dan D (15) terkait kasus penganiayaan yang dialami Abdilah Pasyah Batubara, sehingga korban harus di rawat di RS akibat dibacok dan dipukul benda keras.
"Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 22.00 Wib itu, menyebabkan korban sekarat. Mendapatkan laporan ini, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya para pelaku berhasil diringkus dan dj bawa ke Polres Labuhan Batu, ujar Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki, Sabtu (4/6/2022).
Rusdi juga menjelaskan peristiwa penganiayaan inj bermula dari saling ejek di media sosial Facebook dengan salah seorang pelaku, kemudian tanpa sengaja dua pemuda yang berboncengan (pelaku) melihat korban sedang nongkrong dekat mesin ATM BNI, Tanpa basa-basi, lalu melakukan penyerangan, saat itu korban tidak sempat melarikan diri. Sehingga menjadi korban kebrutalan pemuda dengan jumlah sekitar 10 orang yang kembali datang dengan sepeda motor berboncengan.
"Setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan, 4 terduga pelaku diamankan dari sejumlah lokasi. Namun, tiga diantaranya dilakukan diversi mengingat masih di bawah umur". Jelas Kasat.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 170 subsider pasal 351 KUHPidana junto UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.(greg)