MenaraToday.Com - Asahan :
Tiga orang pria masing-masing berinisial AW alias A (19), AS alias A (18) dan JE alias Julham (35) warga Dusun III Desa Aek Nagali Kec.Bandar Pulo diringkus personel Satresnarkoba Polres Asahan di Dusun I Desa Sei Apung Jaya Kelurahan Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, Senin (39/5/2022) sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasatres Narkoba, AKP Nasri Ginting, Senin (5/6/2022) menjelaskan penangkapan terhadap para pelaku berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan ada seorang laki-laki yang kerap bertransaksi narkotika jenis sabu tengah mengendarai sepeda motor CBR warna merah yang tengah melintasi Jalan Bagan Asahan
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang di pimpin Kanit I, Iptu Mulyoto langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah melihat pelaku, tim langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang berboncengan dengan sepeda motornya. Saat akan ditangkap salah seorang pelaku berinisial A terlihat membuang bungkusan plastik ke parit. Saat dilakukan interogasi, A menyebutkan bahwa sabu tersebut adalah milik ZE yang juga diamankan di lokasi. Dan ZE mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari N warga Bagan Asahan" paparnya.
Nasri Ginting juga menjelaskan dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti bukti berupa 47,92 gram sabu (bruto) 1 plastik klip berisi sabu, Satu buah plastik kresek warna hitam, 8.70 Gram (Bruto) ganja yang dibungkus kertas nasi, 1 Unit Hp Android merek Vivo y91, 1 Unit hp android merek vivo y12 , 1 Unit hp android oppo 54, Uang 300.000, 1 Unit Sp.Motor CB 150 R warna merah,.