Fraksi Gerindra: Bupati Simalungun Jangan Jadikan Ranperda Alasan Penundaan Pilpanag 2022

Menaratoday.com, Simalungun:

Dengan berakhirnya masa jabatan 248 Pangulu Nagori (Kepala desa-Red) pada 17 Agustus 2022 mendatang dan terkait pelaksanaan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) serentak Tahun 2022 maka diperlukan beberapa persiapan dalam hal anggaran dan hal-hal teknis.

DPRD Simalungun melalui Panitia Khusus telah membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori (Desa-Red) dan diparipurnakan, Senin (13/6/2022) serta disetujui seluruh Fraksi di DPRD Simalungun untuk dijadikan Perda.

Namun oleh Fraksi Gerindra menyebut alokasi waktu dalam membahas Ranperda tentang perubahan Perda No 2 Tahun 2016 tentang Nagori kurang optimal, sehingga terkesan buru-buru. 

Ketua Partai Gerindra Kabupaten Simalungun yang juga Wakil Ketua DPRD Simalungun Sastra Joyo Sirait mengatakan agar lebih optimal, pembahasan ini melibatkan beberapa Pangulu Nagori sehingga permasalahan atau yang dibahas di Ranperda lebih akurat dan sesuai dengan objek yang terjadi di Nagori.

Fraksi Gerindra menegaskan kepada Bupati Simalungun, agar Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 2 tahun 2016 tentang Nagori, tidak dijadikan sebagai alasan penundaan pelaksanaan Pilpanag Serentak tahun 2022.

“Kita menegaskan kepada Bupati Simalungun agar Pemilihan Pangulu Nagori tetap terlaksana pada tahun 2022,” ujar Sastra Joyo. (R1/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama