Serang, MENARATODAY.COM - Delapan pelaku bersenjata golok dan linggis yang menguras harta dan dagangan juragan sembako di Kampung Jongjing, Desa Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, pada Senin (30/05/2022) lalu, berhasil diringkus oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Polda Banten.
Dalam penangkapan yang dilakukan dibeberapa lokasi di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat pada Kamis (02/06/2022) kemarin, para pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada petugas, dan para tersangka berhasil diringkus setelah bagian kakinya diterjang timah panas.
Kedelapan tersangka yakni, Mus (33), WH (42), BW (32), Sa (40), Sof (40), Syaf (39) yang kesemuanya merupakan warga Kabupaten Aceh Tenggara.
Kemudian Sup (50) warga Aceh Tenggara yang tinggal di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang serta HG (42) juga warga Aceh Tenggara yang tinggal di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Melalui press conference, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, pengungkapan kasus perampokan ini merupakan hasil kerja keras dari Tim Resmob Polres Serang bersama Polda Banten.
"Alhamdulillah hanya 3 hari kasus pencurian dengan kekerasan di salah satu rumah pedagang sembako di daerah Kecamatan Tanara berhasil kita ungkap," terang Yudha Satria. Senin (06/06/2022).
Dijelaskan oleh Kapolres, bahwa 6 pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi kontrakan di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang pada Kamis (02/06/2022) sekitar pukul 04.15 Wib.
"Namun karena melakukan perlawanan kepada petugas maka para pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," ungkap Yudha Satria.
Dari hasil pemeriksaan, keenam pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekan lainnya, setelah mendapatkan identitas serta tempat persembunyian kedua pelaku lainnya Tim Resmob langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku lainnya.
Dengan gerak cepat, pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib Tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap Syaf ketika sedang nongkrong di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
"Tersangka Syaf juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas," kata Kapolres.
Usai menangkap Syaf, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi persembunyian HG di rumah kontrakan tidak jauh dari Terminal Kalideres, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib penyergapan dilakukan dan Tim Resmob berhasil meringkus HG.
"Tersangka HG juga mencoba melawan petugas saat akan ditangkap. Tim Resmob yang tidak mau pelaku kabur terpaksa melakukan tindakan tegas," tandasnya.
Adapaun barang bukti yang diamankan dari para pelaku yaitu 2 unit mobil Avanza dan Sigra digunakan untuk sarana kejahatan, 5 golok, 3 linggis, 1 besi alat congkel, 5 obeng, 5 sebo, 8 slop rokok hasil kejahatan, 8 unit handphone serta uang Rp12.668.000 hasil kejahatan.
Seperti diketahui, bahwa kawanan pelaku ini menyekap korban bersama istrinya dalam kondisi terikat dalam kamar, juga menggondol uang Rp200 juta, 85 gram perhiasan emas serta 80 slop rokok di rumah juragan sembako pada Senin (30/05/2022).
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan maksimal hukuman penjara 9 tahun," tandasnya. ***