Menaratoday.com - Sidimpuan
Personel Polres Padangsidimpuan amankan RSN (22) dan RH (23) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, Jumat (03 juni 2022) kedua tersangka diamankan kan pihak Polres Padangsidimpuan dari lokasi yang berbeda
Personel Polres Padangsidimpuan amankan RSN (22) dan RH (23) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, Jumat (03 juni 2022) kedua tersangka diamankan kan pihak Polres Padangsidimpuan dari lokasi yang berbeda
"Tersangka RSN diamankan di Jln Zainal Abidin, Desa Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Bersamanya turut diamankan barang bukti 5 bungkus kertas nasi diduga berisi Narkotika gol I jenis Ganja seberat 100 gram.1 buah plastik asoy hitam,"ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.SIK yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
Sementara tersangka RH, Menurut AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.SIK diamankan di
Jln Siloting Baru, Desa Pudun Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan tepatnya di lopo pote.
"Dari tersangka RH berhasil kita amankan barang bukti 1 bungkus kertas nasi diduga berisi Narkotika gol I jenis Ganja seberat 10 gram.1 bungkus narkotika gol I jenis ganja yang dibungkus menggunakan karung plastik bergaris seberat 300 gram.Uang tunai Rp 38.000,"ujar Kapolres
Lebih lanjut Kapolres memaparkan kronologi penangkapan berawal dari
adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jln Zainal Abidin Desa Batang Bahal tepatnya di belakang warung kopi ada transaksi narkotika gol I jenis Ganja,
"Setibanya di tempat kejadian Personil bertemu tersangka yang hendak menjual Narkotika golongan I jenis Ganja tersebut kepada seorang laki laki, Pada saat tersangka RSN mengambil ganja tersebut yang sebelumnya disimpan dibatang pisang, Langsung dilakukan penangkapan dan ditemukan dari tangan tersangka barang bukti berupa 5 bungkus kertas nasi diduga kertas berisi Narkotika gol I jenis ganja didalam plastik asoy warna hitam. Saat ditanya tersangka mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya yang dibelinya bersama tersangka RH dari seseorang warga Panyabungan.
Lebih lanjut AKBP Dwi Prasetyo Wibowo .SIK. Mengatakan berdasarkan informasi dari tersangka RSN tersebut, Pihaknya langsung terjun melakukan penangkapan terhadap tersangka RH yang sedang duduk mengopi di Lopo Pote.
"Ketika bertemu dengan RH dan dilakukan penggeledahan, Ditemukan 1 bungkus kertas nasi diduga berisi narkotika gol I jenis Ganja yang disimpan dikantong celana kiri depan. Kemudian dilakukan penggeledahan kerumah nya Ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika gol I jenis ganja yang dibungkus menggunakan karung plastik bergaris yang disimpan dikamar belakang rumah tempat tinggal nya. Kemudian kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,"tutupnya (Ucok Siregar)