Proyek 6,1 Milyar Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Warga Cikeusik Desak Dinas Perkim Tindak Tegas Kontraktor Pelaksana



Pandeglang, MENARATODAY.COM - Proses pelaksanaan pengerjaan proyek milik Pemerintah Provinsi Banten dibawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DRKP) yang dikerjakan oleh CV Mandiri Berlian dan PT Spectrum Tritama Persada sebagai konsultan pengawas diduga dikerjakan asal.

Proyek dengan No. Kontrak 600/SPK.12.3/BIDKAU/DPERKIM/2022 senilai Rp.6,1 milyar lebih di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang dikerjakan oleh kontraktor tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) yang sudah dibuat konsultan perencanaan pada tahun 2019 yaitu PT. Armudi Pradana Konsultan.

"Dalam DED sudah jelas apa saja yang harus dikerjakan oleh kontraktor, tapi sayang ada beberapa plot pekerjaan yang tidak dilaksanakan, ini yang salah perencanaan atau pelaksanaan?," ujar Nurjaya Ibo, Kordinator Eksponen Pemuda. Minggu (12/06/2022).

Nurjaya Ibo mencontohkan, ada plot senilai Rp900 juta lebih untuk item rumah sampah, tapi berdasarkan informasi itu dialihkan kepada pekerjaan lain.

"Ini ada item rumah sampah, tapi dialihan ke pekerjaan lain, jika memang item ini tidak dibutuhkan masyarakat, harusnya sejak awal tidak usah ada. Pertanyaannya kenapa ada dalam perencanaan? Jangan-jangan perencanaannya asal jadi juga?," Tanya Ibo.

Selain itu, tambah Ibo, bukan hanya dikerjakan asal-asalan, namun berdasarkan hasil penelusuran, ternyata pekerjaan itu dilakukan diatas lahan milik warga atau perorangan.

"Pengerjaan pemasangan pondasi contohnya, tetap dikerjakan saat galian masih tergenang air, ini jelas akan mengurangi kualitas hasil pekerjaan, tak hanya itu pekerjaan ini juga ternyata dilakukan diatas lahan milik perorangan bukan milik pemerintah  dan pemilik lahan sudah melakukan somasi ke Perkim, hasilnya juga sudah ada putusannya dari Pengadilan," ujarnya. 

Dengan kondisi demikian, Ibi meminta agar pihak terkait segera melakukan langkah-langkah evaluasi dan tindakan terhadap pelaksana agar tidak ada masalah dikemudian hari.

Sementara itu, Pejabat pembuat komitmen (PPK) Perkim Provinsi Banten, Tb Asep Setiawan, hingga saat ini belum memberikan keterangan apapun perihal temuan tersebut. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama