MenaraToday.Com - Malang :
Sudah Tertulis Jelas Di Peraturan Bupati (Perbub) Malang Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 16 Seri D), Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 171 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2019 Nomor 152 Seri D).
Dengan Jelas Di Terangkan Di Pasal 15
(1) Harga Sewa Untuk Aset Desa Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Menggunakan Nilai Wajar.
(2) Nilai Wajar Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Berdasarkan Hasil Penilaian Tim.
(3) Tim Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) Ditetapkan Dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Susunan Keanggotaan Tim Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2), Terdiri Dari:
A. Ketua : Sekretaris Desa;
B. Wakil Ketua : Unsur BPD.
C. Anggota Dan Anggotanya Harus Di Ambil Dari Empat Unsur Yaitu
1. Unsur Perangkat Desa;
2. Unsur BPD
3. Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa;
4. Unsur Masyarakat.
(5) Tim Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) Dapat Melibatkan Penilai Pemerintah, Penilai Publik Dan/Atau Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan.
(6) Hasil Penilaian Tim Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) Dilakukan Pembahasan Dalam Musyawarah.
(7) Hasil Musyawarah Desa Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (6) Ditetapkan Dengan Keputusan Kepala Desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa BPD Desa Ngasem Kecamatan Ngajum Menjelaskan, Kami Tau Dalam Peraturan, Hasil Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Semua Dari Hasilnya Harus Dimasukkan Ke Pendapatan Asli Desa (Pades). Untuk Desa Ngasem Karna Masih Proses Peralihan, Hasil Pengelolaan TKD Belum Semuanya Di Masuk Kan Pades.
Desa Desa Lain Di Kecamatan Ngajum Mungkin Hanya Ada Beberapa Desa Saja Yang Hasil Pengelolaan TKD nya Di Masukkan Semua Ke Pades, Saya Yakin Dan Saya Pastikan Itu, Ucap BPD Desa Ngasem Yusuf Wahyudi Kepada Awak Media.
Ia Juga Menambahkan Bahwa Kalo Pengelolahan TKD Desa Ngasem Sampai Sekarang Masih Konvensional, Semua Transaksi Nilai Sewa TKD Hanya Melalui Lisan Belum Ada Berita Acara Secara Tertulis, Belum Bisa Sesuai Dengan Aturan Yang Ada Itu Saya Akui.
Untuk Rincian Hasil Nilai Sewanya BPD Seharusnya Di Kasih Tau Bukan Kita Minta Di Kasih Tau Oleh Pemdes, Tapi Kembali Lagi Apabila Sumber Daya Manusia (SDM) Nya, (Melek)bahasa Jawa, Undang Undang Atau Aturan, Pasti Semuanya Bisa Berjalan Sesuai Aturan. Tegas BPD Yusuf.
TKD Desa Ngasem Di Antaranya Ada Polindes, Lapangan, Lahan Yang Sekarang Di Tanami Tebu Dan Juga Ada Lumbung Padi Atau Pengiling Padi, Luas Semuanya Kira Kira Sekitar 8 Sampai 10 Hektar Saya Tidak Hafal Harus Buka Data Kalo Tentang Rincian Detailnya, Yang Jelas Ada 2 Titik Lokasi. Kata Nadiv PLT Sekdes
Salah Satu Titik Lokasi Lahan Ada Di Wilayah Kesamben Kalo Persisnya Saya Belum Tau Karna Saya Belum Pernah Survey Kelokasi, Namun Menurut Informasi Yang Saya Terima Dari Perangkat -Perangkat Lama Dan Data, Luasnya 5 Hektar Yang Produktif Hanya 1 Hektar Dan Di Tanami Tebu.
Sekdes Juga Membenarkan Kalo Hasil Dari TKD Tidak Semuanya Dimasukkan Ke Pades, Karna Ada Beberapa Kebutuhan Tidak Terduga, Contoh Bersih Dusun Dan Kebutuhan Desa Lainnya, Contoh Lain Pergantian Perangkat Desa Sesuai Asal Usul Desa Ada Anggaran Tali Asih Untuk Mantan Perangkat Desa Atau Pansiunan, Kalo Di Masukkan Semua Ke Pades Mau Di Ambil sulit kalao Begini kan gampang mengambilnya. Ujar Nya.
Sukarni Kepala Desa Ngasem Sendiri Juga Menegaskan Bahwa Penyewaan Dan Pengelolaanya TKD Kami Tinggal Meneruskan Sesuai Tradisi Lama, Tapi Semuanya Di Catat, Di Musyawarahkan Dan Di Ketahui Oleh Sekdes Juga BPD, Saya Selalu Terbuka Atas Semua Usulan Dan Masukan. Tutup Kades Ngasem
Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Seringkali Masalah Yang Dihadapi Adalah Efektivitas Dan Efisiensi, Prioritas, Kebocoran Dan Penyimpangan Serta Rendahnya Profesionalisme. Pengelolaan Keuangan Yang Baik Berpengaruh Signifikan Terhadap Pengelolaan Kepemerintahan Desa. Oleh Karena Itu, Asas-Asas Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Perlu Diterapkan.
Asas Transparansi Sendiri Adalah Sikap Membuka Diri Terhadap Hak Masyarakat Untuk Memperoleh Informasi Yang Benar, Jujur. Bersamaan Dengan Transparansi Adalah Prinsip Memegang Akuntabilitas. Yang Dimaksud Dengan Akuntabilitas Adalah Asas Yang Menentukan Bahwa Setiap Kegiatan Dan Hasil Akhir Dari Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Khususnya Pengelolaan Keuangan Desa Harus Dapat Dipertanggung-Jawabkan Kepada Masyarakat Atau Rakyat Sebagai Pemberi Mandat Kekuasaan Kepemerintahan Desa. ?(Repoter Bonong)