MenaraToday.Com - Rohil :
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto menggelar press realese kasus pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap pasang suami istri warga Kepenghuluan Pelita Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Senin (25/7/2022)
Dengan didampingi Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya dan Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH di Halaman Selasar Media Center Polres Rokan Hilir, Kapolres memaparkan kronologis pembunuhan dan penganiayaan tersebut
'Disini saya menghadirkan tersangka berinisial YS Siregar dan tersangka MA yang merupakan adik kandung korban Uli Susanti (23) dan Roni Hengki (329 abang ipar pelaku. Sedangkan pengungkapan kasus pembunuhan ini kita dibantu masyarakat Kepenghuluan Pelita Paket C bersama Bhabinkamtibmas pada Jumat (22/7/2022) sekira pukul 21.30 Wib" jelas Kapolres.
Kapolres yang baru menjabat di Polres Rohil ini menambahkan Bhabinkamtibmas dan warga mendatangi rumah korban Uli Susanti (23) dan Roni Hengki alias Kompeng (32) kebetulan waktu diamankan senjata tajam sejenis parang yang digunakan pelaku dalam posisi lepas, sehingga berhasil diamankan yang pada saat itu langsung diamuk massa dan langsung diamankan ke Polsek Bagan Sinembah.
"Dari hasil pemeriksaan dan keterangan terhadap pelaku, Motifnya, Motif pembunuhan sakit hati karena kedua pelaku ini saling suka karena mau dipisahkan sama keluarga korban. Karena alasan sakit hati dan langsung merencanakan pembunuhan terhadap kakaknya. Kedua pelaku ini pasangan suami istri (nikah siri)". Kata AKBP Andrian Pramudianto.
Untuk modus operandi para pelaku ini, awalnya kedua pelaku datang kerumah korban untuk memantau situasi didalam rumah dan aktivitas korban. Selanjutnya pelaku yang merupakan adik kandung korban memberikan minum teh manis dingin yang telah di campur obat mata agar korban tertidur.
Dalam kesempatan itu pelaku MA (Adik korban ULI Susanti) langsung memberikan pakai messenger fb pelaku YS Siregar untuk posisi kamar tidur korban dan posisi letak parang. Setelah membuat rangkaian tersebut pelaku MA meminta agar diantar pulang ke suami kakak kandungnya karena ada tamu yang mau karoke.
Sementara pelaku YS Siregar berjalan menuju gudang belakang untuk mengambil parang panjang menuju kamar depan dimana posisi korban Uli sedang tertidur langsung mengayunkan parangnya kearah leher dan bagian kepala korban berkali-kali hingga korban tidak bernyawa lagi.
Usai membunuh korban Uli Susanti, pelaku mengambil potongan kalung emas dan hp korban dan tiba-tiba mendengar suara sepeda motor datang kerumah korban yang dikendarai suami korban .
Selanjutnya pelaku YS Siregar langsung berlari keruang kamar menuju balik pintu samping dan langsung mengayunkan parang kearah kepala korban Roni Hengki.
"Terhadap para pelaku. Pasal yang dipersangkakan pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 365 KHUPidana. Pungkasnya.(Suwarno)