Edarkan 8.837 Butir Pil Ekstasi, 2 Pria Serengah Abad Di Ciduk Personel Satresnarkoba Polres Asahan.

MenaraToday.Com - Asahan :

Nekat mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi, 2 warga Kabupaten Labuhan Batu berinisial ZN alias Zul (54) dan MRN alias Atam (53) meringkuk di balik jeruji Satresnarkoba Polres Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasatresnarkoba AKP Nasri Ginting menyebutkan kedua pelaku merupakan warga Dusun II Desa Sei Merdeka, Kecamatan Penai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu Induk.

"Kedua pelaku kita ringkus pada hari Jumat (12/8/2022) di Jalan Lintas Negeri Lama, Padang Halaban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. Dimana penangkapan ini berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan pelaku berinisial Z akan melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Idik II, Ipda Wanter Simanungkalit memerintahkan anggotanya untuk melakukan Undercover dan berpura-pura menjadi pembeli dengan menghubungi pelaku Z. Setelah menyepakati harga kemudian sepakat bertemu di Jalan Lintas Negeri Lama Padang Halaban Kecamatan Bilah Hilir. Saat bertemu petugas yang menyamar melakukan negoisasi terhadap pelaku. Setelah pelaku membawa sebuah karung beras berisi 2 plastik transparan berisi pil ekstasi dan 1 unit HP Merk Nokia warna hitam. Selanjutnya petugas meringkus Z dan saat diinterogasi Z mengaku bahwa ekstasi tersebut di peroleh dari MRN alias Atan" ujar Ginting.

Lebih lanjut Perwira Pertama Kepolisian berpangkat tiga garis ini menambahkan mendengar pengakuan Z, petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MRN pada Sabtu (13/8/20229 sekira pukul 02.30 Wib di Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Penai Tengah. Dari hasil penggeledahan yang saksikan Kadus setempat ditemukan 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam milik pelaku MRN yang dilakukan sebagai alat komunikasi jual beli narkotika tersebut.

"Ketika dilakukan interogasi kepada pelaku MRN alias Atan bahwa benar Pil Ekstasi itu diperoleh dari dirinya dan diperoleh dari tetangga rumahnya berinisial PAI, namun  telah melarikan diri. Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam (milik sdr Z), 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam (milik sdr R), 1 buah karung Beras yang berisikan 2 bungkus plastik transparan didalam nya terdapat Pil Ekstasi terdiri dari  1 bungkus plastik berisi 3950 butir Pil Ekstasi dan 1 bungkus plastik berisi 4887 butir Pil Ekstasi,"jelasnya sembari menyebutkan  petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar dan menangkap pelaku berinisial PAI. (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama