MenaraToday.Com - Blitar :
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota meringkus 13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dalam 11 kasus pada operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022
Hal ini diungkapkan Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono dalam press release yang digelar di halaman Mapolres Blitar, Jumat (26/8/2022).
"Dalam lima hari ini kami menggelar operasi dengan sandi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang dimulai pada tanggal 22 Agustus hingga 2 September 2022. Dalam operasi kali ini 11 kasus narkoba berhasil kami ungkap terdiri dari 6 kasus peredaran sabu dan 5 kasus peredaran obat keras berbahaya pil dobel L Disini kami juga menyita barang bukti berupa 4,17 gram sabu dan 1.025 butir pil dobel L" papar Argo.
Lebih lanjut Perwira Menengah Kepolisian berpangkat dua melati ini menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap para tersangka yang sudah diamankan dan dari laporan masyarakat.
"Pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 ini masih berlangsung, disini kami berharap partisipasi masyarakat dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi yang akurat terkait penyalahgunaan narkoba. Kami tidak akan main-main dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota" ujarnya seraya menyebutkan kepada para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (Lucky)