MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Satresnarkoba Polres Asahan meringkus dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu, masing-masing berinisial AI (30) warga Jalan Yos Sudarso Lingkungan III Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan W (23) warga Dusun III Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat, Asahan diamankan pada Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 23.00 Wib di Dusun III Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat, Asahan, Sumut, Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasatresnarkoba, AKP Nasri Ginting menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang diterima unit 1 yang dipimpin Iptu Mulyoto yang menyebutkan bahwa ada 2 orang laki-laki yang kerap bertransaksi narkotika jenis sabu di rumah seorang perempuan berinisial M di Dusun III Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat. Berdasarkan informasi tersebut tim unit 1 Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan di rumah M, Di rumah tersebut tim melihat 2 kedua pelaku sedang duduk di depan meja dimana di atas meja tersebut tim menemukan 1 bungkus sedang dan 2 bungkus kecil plastik transparan berisi sabu" ujar Ginting.
AKP Nasri Ginting menambahkan saat diinterogasi kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut milik AL yang dipesan W atas suruhan M kepada E warga Tanjungbalai.
"Saat kita melakukan penggeledahan, kita menemukan sebungkus plastik kecil transparan berisi sabu. Dalam penangkapan ini kita mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,95 gram (brutto) dalam 1 bungkus sedang dan 2 plastik klip transparan kecil, 1 unit HP Android Merk Oppo warna biru, 1 unit sepeda motor Honda PCK warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoppy warna kuning, 1,76 gram narkotika jenis sabu dalam 1 bungkus sedang dan 1 plastik kecil klip transparan kecil" ujarnya seraya menyebutkan kedua pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Nn)