MenaraToday.Com - Asahan :
Nekat mencuri uang hasil penjualan voucher dan pulsa, seorang pria berinisial DSA alias Deni (30) warga Jalan HOS Cokroaminoto Gang Berdikari Kisaran harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Prapat Janji.
Informasi yang berhasil di himpun, sebelumnya pelaku sempat hampir di hakimi massa, beruntung salah seorang personil yang melintas berhasil menenangkan massa yang telah mengamuk dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Prapat Janji.
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar menyebutkan peristiwa pencurian yang terjadi pada hari Kamis (25/8/2022) sekira pukul 12.40 Wib
"Awalnya pelaku diamankan warga karena telah mencuri uang penjualan pulsa dan voucher internet milik korban Ikhfansyah Sitompul (27) warga Dusun II Desa Prapat Janji, Kecamatan Prapat Janji, Asahan. Pelaku diamankan di Jalan lintas Kisaran - Bandar Pasir Mandoge tepatnya di Desa Gedangan Kecamatan Pulau Bandring yang berjarak sekitar 4 Km dari lokasi kejadian". Ujar JT Siregar kepada sejumlah awak media, Sabtu (27/8/2022).
AKP JT Siregar menambahkan saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya kemudian bersama barang bukti hasil kejahatannya di bawa ke Mapolsek Prapat Janji.
"Yang kita amankan dari tangan pelaku berupa 1 buah Tupperware warna hijau berisi uang tunai sebesar Rp. 1.070.000, 19 kartu Voucher Telkomsel, 19 kartu Exia, 2 lembar kartu voucher XL dan 1 unit sepwda motor Honda VCX. Kini pelaku kita tahan di sel Mapolsek Prapat Janji untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan" ujarnya. (Nn)