MenaraToday.Com - Asahan :
Mantan Kepala Desa Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap, Asahan, Sumut berinisial YA ditahan pihak Kejaksaan Negeri Asahan terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Kamis (25/8/2022).
Informasi yang berhasil dihimpun awak Media, Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay melalui Kasi Intel Jusron Malau menyebutkan YA ditahan karena melakukan tindakan korupsi DD dan ADD desa Sei Dadap I/II Tahun Anggaran 2018/2019.
"Penahanan terhadap YA berawal dari laporan salah satu LSM di Asahan, kemudian kita berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Asahan dan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 352.590.007.37 rupiah" ujar Jusron.
Jusron menambahkan berdasarkan temuan tersebut, pihaknya memanggil mantan Kades tersebut dan melakukan pemeriksaan secara merathon.
"Selama menjalani pemeriksaan beberapa kali, YA bersikap koperatif dengan selalu hadir. Kemudian hari ini YA menyerahkan diri ke Kejari Asahan, kemudian YA kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II Labuhan Ruku" ujarnya. (Nn)