Menaratoday.com - Sidimpuan
Dugaan kasus cabul yang dilakukan oleh AL (32) terhadap seorang anak dibawah diminta proses hukumnya tetap dilanjutkan oleh penyidik Polres Padangsidimpuan. Lambannya penanganan kasus yang terjadi dua tahun yang lewat menuai tanda tanya dikalangan LSM dan Pers. Karena hingga saat ini diduga pelaku masih bebas berkeliaran.
AL (32) duda beranak satu yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur DFS (14) warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara di salah-satu cafe di jalan baru by pass Pudun Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Sesuai LP STPL/314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu. "Penyidik diminta untuk lanjutkan proses hukum cabul dibawah umur ini" ucap puluhan LSM dan Pers
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (25/8/2022) mengatakan bahwa kedua pihak telah berdamai. Penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk memberikan kemanfaatan serta kepastian hukum bagi pihak yang berperkara. Kemudian dapat dilakukan restorative justice berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2021 apabila terpenuhi syarat formil dan materil.(Tim).