Ahmad Fathoni Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kubu Raya(KKR) , menyatakan "perlu ada dialog antar umat beragama ditempat akan dibangun rumah ibadah tersebut, untuk menyamakan persepsi dengan tujuan mencegah jangan sampai terjadi beda pendapat antar kelompok masyarakat, yang berujung terjadinya perpecahan antar eleman bangsa." Jelasnya Senin (29/8) Peran pemuka agama sangat dibutuhkan, ditengah-tengah masyarakat yang berbeda pendapat, termasuk dalam hal pembangunan tempat ibadah Vihara dan Gereja yang baru-baru ini ditolak warga”, UngkapnyaM
menurut nya penolakan pembangunan Gereja HKBP telah selesai di mediasi sebanyak dua kali oleh Kapolres Kubu Raya, di Kantor Desa Durian, Kecamatan Ambawang, sehingga tercapai kesepakatan pada (17/10/2020) dan semua persyaratan administrasi telah terpenuhi. Dari hasil mediasi, menyatakan jika persyaratan telah terpenuhi, dan telah tercapai kata sepakat antara pihak Gereja dan masyarakat, maka dihimbau agar tidak ada lagi terjadi penolakan oleh warga. ain halnya yang terjadi dengan penolakan Vihara di Puri Akcaya 2, Dusun Taman Raya, Desa Sungai Raya, KKR, yang sampai saat ini belum ada kata sepakat. Menurut keterangan dari masyarakat yang berada di lokasi, bahwa penolakan pembangunan Vihara dilakukan karena pihak pengelola belum melengkapi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahkan juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR (Cipta Karya), KKR.(Gun)