MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Satuan unit reskrim Polsek Datuk Bandar meringkus 3 pelaku pencurian barang inventaris Pemerintah Kota Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara masing-masing berinisial MRH alias Ridho (26) warga Jalan HM Nur Gang Suka Indah Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar, F alias Ompong (27) warga Jalan Sei Katingan Kecamatan Muara Sentosa Kelurahan Sei Tualang Raso dan MZHD alias Zul (31) warga Jalan Rukun Kelurahan Kuala Silo Bestari Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekhman Sinaga kepada awak media, Sabtu (10/9/2022) menjelaskan peristiwa pencurian aset milik Pemko Tanjungbalai ini pertama sekali di laporkan okeh Kabag Umum Pemko Tanjungbalai, Hurmaini Nasution yang menyebutkan bahwa pada hari Minggu (21/8/2022) sekira pukul 05.05 Wib, kantor Pemko Tanjungbalai telah dibobol kawanan maling, kemudian pada hari Rabu (24/7/2022) dan hari Sabtu (24/7/2022) serta di awal tahun 2022 kembali terjadi pencurian di kantor milik pemerintah Kota Tanjungbalai dengan kerugian sekitar Rp. 60 juta
"Berdasarkan dari 4 laporan tersebut, kita melakukan olah TKP dan mencari CCTV dk kantor tersebut. Dari CCTV terlihat salah seorang lelaku MRH sedang menjalankan aksinya. Dan pada hari Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 16.00 Wib kita mendapatkan informasi bahwa MRH berada di Jalan HM Nur Kota Tanjungbalai. Tanpa buang waktu Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Iptu Eko Ady R bersama anggota menuju lokasi dan meringkus pelaku tanpa perlawanan" jelas Sinaga.
Lebih lanjut perwira pertama berpangkat tiga garis kuning ini menyebutkan, saat diinterogasi MRH mengaku dalam menjalankan aksinya dibantu oleh F akias Ompong dsn MZHD.
"Pelaku menjelaskan dirinya mencuri 1 unit batraj mobil PKK yang diparkir di areal parkir Kantor Walikota bersama F. Berhasil menjalankan aksinya, pada bari Rabu (27/7/2022) pelaku kembali mencuri di kantor Walikota Tanjungbalai. Kali ini pelaku menyikat 1 unit sepeda Wim Cyle dari dalam gudang kantor Walikota MRH juga menyebutkan bersama pelaku MZHD dirinya mencuri 7 unit baterai lampu solar cell dari halam kantor Walikota Tanjungbalai pada bulan Juli 2022" jelas Kapolsek.
Mendengar pengakuan MRH, Kanit beseta personel Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung melakukan pengembangan dan mencari dua pelaku lainnya.
" Saat melakukan pengembangan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku F berada di Simpang Kawat kecamatan Kecamatan Simpang Empat, Asahan. Tanpa buang waktu, petugas mengejar pelaku dan kembali berhasil meringkus pelaku F tanpa perlawanan. Kepada petugas MRH dan F mengaku bahwa uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba dan bermain judi online" jelasnya.
AKP Rekhman Sinaga menambahkan pihaknya terus melakukan pengembangan dengan mencari pelaku MZHD. Akhirnya keberadaan MHZD terlacak tengah berada di seputaran kompleks perumahan Srowijaya. Dengan gerak cepat petugas pun berhasil meringkus pelaku
"Kepada petugas MHZD mengaku ikut mencuri 7 unit baterai lampu solar cell bersama dua pelaku lainnya di awal bulan Juli 2022. MHZD juga mengaku uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari serta membeli pakaian". Jelasnya sembari menyebutkan ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Datuk Bandar dsn di jerat dengan Pasal 363Subs 362 KUHPidana. (Nn)