MenaraToday.Com - Lebak :
Rumah tidak layak huni seorang Lansia penyandang Disabilitas yang hidupnya sebatang kara dan tidak mampu, warga Kampung Cikuning Desa Sukamaju Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Tidak sama sekali tersentuh bantuan sosial bedah rumah program Pemerintah Daerah maupun pusat.
Hasil penelusuran awak media , miris melihatnya, rumah milik Ibu Karsinah yang hidup tidak mampu ditambah penyandang Disabilitas warga Kampung Cikuning Desa Sukamaju Kecamatan Sobang. Di usianya yang renta berdiam dirumah yang hampir roboh dan sangat tidak layak dihuni.
Agun Pratama Ketua Karang Taruna Desa Sukamaju Kecamatan Sobang mengatakan.,
"Kami Karang Taruna, sangat prihatin melihat kondisi rumah ibu Karsinah yang hampir roboh bahkan atapnya banyak yang bocor, kalau hujan harus ngungsi ke rumah tetangga. Ibu Karsinah ini hidupnya sebatang kara, lanjut usia dan penyadang disabilitas," jelas Agun Ketua Katar Desa Sobang.
Tambah Agun, Alhamdulilah hari ini rumah Ibu Karsinah sudah hampir selesai dibangun denga biaya bersumber dari swadaya masyarakat dan dibantu oleh para donatur. Progres pembangunan sudah hampir 70% walaupun masih kami masih punya hutang ke toko matrial", bebernya.
Perlu diketahui, sampai saat ini, tidak ada bantuan dari Pemkab Lebak atau Dinas terkait, untuk pembangunan rumah Ibu Karsinah. Namun kami dapat informasi bahwa Ibu Karsinah hanya mendapatkan bansos Disabilitas dari Pemkab yang nilai tidak cukup untuk hidupnya.
"Kami berharap Pemkab Lebak, Pemprov Banten atau Kementrian Sosial untuk memperhatikan kondisi keperluan untuk hidup ibu Karsinah penyandang Disabilitas sehari - harinya. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak Desa agar ibu Karsinah yang sudah lansia juga penyadang Disabilitas, masuk kedalam Data Kesejahteraan Sosial (DTKS) agak tercover oleh Program Sosial dari pemerintah", harap Agun.
Di tempat terpisah Sekdes Sukamaju Hasan, saat dihubungi via Whats Appnya mengatakan.
" Ibu Karsinah sudah masuk ke DTKS namun belum mendapatkan bantuan seperti BPNT mungkin, karena terkendala kuota", pungkas Hasan Sekertaris Desa Sukamaju Kecamatan Sobang.
Dijelaskan di Undang Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial:
- Menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
Bantuan sosial berupa uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu.
Apakah bansos yang ada di Desa Sobang sudah tepat sasaran? Kepada Ibu Risma Menteri Sosial untuk memberi perhatiannya kepada seorang Ibu Karsinah lansia penyandang Disabilitas yang hidup sebatang kara untuk bisa hidup layak. (Rls/Fadil)