MenaraToday.Com /Karawang :
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah pusat terus bergerak dalam merealisasikan segala bentuk bantuan ke setiap wilayah dan pelosok Desa atau kelurahan salah satunya pekerjaan pengerukan sungai (Normalisasi) yang di laksanakan di wilayah Lingkungan Kaceot ll Rawagabus Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat Desa Kabupaten Karawang, Kamis 08/09/2022
Namun demikian hasil dari pantauan awak media online di lapangan pekerjaan pengerukan tersebut terlihat kedangkalan tanah sungai apur di sepanjang Lingkungan Kaceot ll Dusun Rawa Gabus Rt 003/004 Kelurahan Tunggajati tersebut tak nampak terpasangnya papan informasi proyek pekerjaan normalisasi itu.
Sehingga tak dapat di ketahui dari mana program atau sumber proyek pekerjaan pengerukan sungai tersebut, pasalnya di lokasi pekerjaan tidak di temukan adanya keterangan informasi yang terpasang, sehingga hal ini di duga pihak pelaksana proyek pekerjaan tersebut mengbaikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan aturan pemerintah yang sudah di tetapkan. Sebagaimana poin-poin yang tertuang di dalam pasal 82 No.6 Tahun 2014 Tentang Hak Masyarakat.
Kasie SDA Kabupaten Karawang Rambudi sendiri saat di temui oleh awak media beberapa waktu yang lalu menyampaikan dan mewanti wanti jika papan informasi itu wajib untuk di pasangkan sehingga informasi tersebut bisa di ketahui oleh warga masyarakat. papan nama proyek adalah sebuah papan yang berisikan peringatan atau pemberitahuan yang berfungsi untuk memberitahukan kepada masyarakat yang melintas, jika di daerah atau lokasi tersebut sedang berlangsung sebuah proyek, "Tuturnya.
Lanjutnya, Penggunaan papan nama proyek apakah penting? Kenapa setiap proyek harus ada yang namanya papan nama? Nah, pemikiran yang seperti itu pasti sering terlintas di pikiran bukan? Terbukti masih banyak orang yang beranggapan jika pembuatan papan nama hanyalah masalah sepele. Padahal pemasangan papan nama proyek sangat penting, mengingat informasi yang dibagikan kepada masyarakat akan sangat berdampak kedepannya.
Informasi di dalam papan nama proyek haruslah mencantumkan nama proyek, nomor kantor atau perusahaan proyek, asal anggaran yang digunakan, besar anggaran, waktu pelaksanaan, nama sebuah perusahaan yang melaksanakan proyek dan nama perusahaan yang mengawasi jalannya proyek tersebut juga wajib dicantumkan, "Ucap kasi SDA saat di kunjungi dikantor nya.
Terkait dengan adanya hal tersebut dan hasil yang di himpun oleh awak media di lapangan, kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dinas Sumber Daya Air, (SDA) DPUPR Karawang, atau Provinsi, yang mengeluarkan bantuan tersebut agar bisa terjun langsung ke lokasi proyek untuk segera mengecek kebenarannya terkait tidak adanya papan informasi pekerjaan selain itu guna mengecek hasil dari pekerjaan Normalisasi apakah maksimal atau tidak dalam pengerukan tanah yang dangkal nya baik panjang, lebar, atau kedalamannya dan hasil kubikasi tanah pengerukan nya.
Salah satu pekerja pengerukan saat di mintai keteranganya perihal papan informasi pekerjaannya dirinya menyampaikan, bahwa papan informasinya belum di pasang tidak ada, "Ucapnya.
Tetapi ketika awak media kembali menanyakan, memang tidak ada ? ya tidak ada papan informasi nya pak, "imbuhnya.
Terkait hal tersebut dalam hal ini tentunya kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dan dinas PUPR Karawang agar bisa lebih selektif lagi dalam memberikan pekerjaan proyek Normalisasi jangan sampai papan informasi belum ada akan tetapi pekerjaan sudah di kerjakan, dan ini perlu evaluasi serius untuk kedepannya untuk menciptakan hasil yang lebih baik. (Team)