MenaraToday.Com - Indramayu :
Di tengah pasca pandemi dan minimnya sosialisasi terhadap regulasi yang menjamin tentang perlindungan PMI ( Pekerja Migran Indonesia) yang termaktub dalam UU no 18 tahun 2017 yang menjamin tentang Hak dan kewajiban rekan rekan PMI khususnya kabupaten Indramayu Garda BMI Cabang Indramayu intens melakukan pendampingan advokasi terhadap kasus kasus PMI khusus nya wilayah Kabupaten Indramayu.
Kembali DPC Garda BMI kabupaten Indramayu memulangkan PMI a.n Eet Waeti warga Desa Blok 1 RT/RW 003/001 Desa Widasari Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu salah seorang pekerja Migran Indonesia Unprosedural yang di terbangkan salah seorang sponsor tepatnya pada tanggal 2 Februari 2019 di negara penempatan Dubai Uni Emirat Arab, pada awak media dirinya menjelaskan bahwa Eet Waeti salah seorang PMI yang berangkat ke negara timur Tengah dengan tujuan memperbaiki ekonomi keluarga di tengah kondisi ekonomi yang menghimpit keluarganya dan bingung harus berbuat apa, namun di tengah perjalanan dirinya tak mempunyai nasib baik sehingga setelah melalui masa kerja 1 tahun tepatnya di negara penempatan Dubai UEA ia di perlakukan semena-mena oleh sang majikan dari mulai pembayaran gajih yang tak jelas hingga perlakukan tidak manusiawi dalam hal kerja yang tidak mengenal waktu yaitu full kerja selama 17 jam setiap harinya sehingga memutuskan kabur dan bekerja Frelance di sebuah mall yang ada di Dubai UEA, bersama puluhan kawan kawan PMI lainnya beliau mengontrak mandiri mencari pekerjaan untuk bisa pulang ke Indonesia dan sebisa mungkin dapat memenuhi harapan keluarga tercinta di rumah hingga hal ini di lakukan 2 tahun lamanya di negara Dubai Uni Emirat Arab.
Sekretaris DPC Garda BMI Kabupaten Indramayu At Cahyoto membenarkan hal itu dan beliau menjelaskan bahwa pada tanggal 23 April 2022 melalui pihak keluarga PMI a.n Eet Waeti yaitu Suaminya Suparman mengadukan hal ini kepada pihak Garda BMI terkait dengan nasib istrinya yang terkatung katung di negara Dubai UEA yang ingin di pulangkan ke tanah air, dalam proses pendampingan advokasi tersebut PMI a.n Eet Waeti bernasib malang karna dirinya terjaring operasi yang di lakukan oleh Pihak Polisi imigrasi negara Dubai UEA sehingga sempat di tahan selama 4 bulan di bagian Imigrasi tanpa kontak dengan pihak keluarga di rumah, terakhir kami kontak dengan Polisi Imigrasi pada bulan Mei dan pihak Polisi Imigrasi meminta pihak pemerintah Indonesia memfasilitasi tiket pemulangan terhadap PMI tersebut, menurut keterangan At Cahyoto kasus kasus seperti ini kerap terjadi pada PMI kita padahal jelas peraturan menteri 260 tahun 2015 tentang memoratorium artinya negara menghentikan tentang penyaluran pekerja migran Indonesia khususnya di sektor Informal di wilayah negara penempatan timur Tengah namun ber alasan kebutuhan ekonomi masyarakat kita masih saja mau oleh bujuk rayu pihak perekrut dan melakukan Imigrasi kerja di wilayah tersebut sebagai pekerja migran Indonesia.
Beliau juga menambahkan bahwa DPRD kabupaten Indramayu harus mengevaluasi tentang Perda no 3 tahun 2021 sebagai rujukan dari UU no.18 tahun 2017 artinya Pemkab Indramayu harus balance jangan Pemberdayaan purna migran saja yang di perhatian akan tetapi perhatikan nasib PMI dari proses perekrutan, perlindungan selama bekerja juga harus di perhatikan dan gencar mensosialisasikan pada masyarakat kita, Garda BMI juga mendorong DPRD untuk melakukan pengawasan terutama di program Peri ( Perempuan Berdikari) agar program itu tepat sasaran terhadap Purna Purna PMI kita terutama eks Timur Tengah yang mengalami kemalangan nasib seperti PMI a.n Eet Waeti warga Desa widasari kecamatan widasari kabupaten Indramayu tersebut, jika DPRD diam saja maka akan di pastikan pihaknya yaitu DPC Garda BMI kabupaten Indramayu akan mengerahkan masa yaitu Jaringan PMI dan Purna melakukan unjuk rasa ke Parlemen untuk memastikan bahwa Pemerintah Daerah memperhatikan nasib Pekerja dan Purna PMI kita, karna Indramayu merupakan lumbung terbesar penghasil pekerja Migran Indonesia secara nasional yang menyandang predikat sebagai Pahlawan Devisa dan tulang punggung bagi keluarga mereka. (MT/Jahol)