MenaraToday.Com - Tulang Bawang :
Personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang meringkus dua orang bandar narkotika jenis sabu masing-masing berinisial HS (33) dan TI (27) warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Manggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Senin (12/9/2022) sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena melalui Kasatresnarkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko menyebutkan pelaku diringkus saat bertransaksi di rumah HS.
"Penangkapan ini dari basil informasi warga yang menyebutkan di salah satu rumah warga sering terjadi transaksi narkotika. Berbekal informasi tersebut personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan, setelah menemukan rumah pelaku, personel pun melakukan penggerebekan dan di dalam rumah tersebut personel menemui dua orang pelaku yang tengah Bertransaksi sabu. Selain itu personel Opsnal mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,78 gram, beberapa plastik klip kosong, pipet yang digunakan sebagai sendok sabu dan JP merk Nokia warna biru" jelas Aris, Minggu (18/9/2022).
Aris juga menyebutkan kedua bandar sabu tersebut masih menjalani pemeriksaan di ruangan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar (Hel)