MenaraToday.Com - Karawang:
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) mendesak Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pidana Fee Pokir 5 Persen di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang.
Sekretaris DPD IWO Indonesia (IWOI) Kabupaten Karawang, Cholil Arief, SE. dalam pers releasnya mengatakan, bahwasannya kasus dugaan Fee Pokir 5 Persen tersebut sudah menjadi perhatian Publik Karawang, mengingat hal tersebut menyangkut dana atau uang rakyat yang keseluruhannya mencapai kurang lebih Rp 600 Milyar.
"Diketahui, Pokir Legislatif dan juga Eksekutif dituangkan dalam bentuk pekerjaan fisik yang dikerjakan pihak ketiga atau kontraktor," ujarnya, Senin (5/9/2022).
Padahal menurut Cholil, sejumlah pejabat di lingkungan DPRD Kabupaten Karawang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sudah dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Dari informasi dan berdasarkan pemantauan, sejumlah pihak yang telah diperiksa diantaranya mulai dari Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar, Sekretariat DPRD Karawang, Uus Hasanudin dan Plt Kepala Bappeda, Asip Suhendar, Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri, Asisten Daerah II, Samsuri, Anggota Dewan Fraksi PKB dan beberapa pemborong atau pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan pokir.
"Kami mendesak agar Kejari Karawang secepatnya menetapkan tersangka, karena kasus ini sudah berjalan sejak 6 bulan lalu, mestinya sudah bisa untuk penetapan tersangka," tegasnya.
Masih menurut Cholil, dalam menangani perkara dugaan pidana Fee Pokir 5 Persen, pihak Kejari Karawang harusnya bergerak cepat untuk menutup celah adanya lobi-lobi dari pihak yang berpotensi ditetapkan tersangka.
"Apalagi kasus ini telah terang benderang, terpenuhinya dugaan perbuatan melawan hukum. Untuk itu DPD IWOI Kabupaten Karawang mendesak Kejari Karawang segera usut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, tidak tebang pilih dan segera menetapkan tersangka," tandasnya. (Ace)