MenaraToday.Com - Jakarta :
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sangat serius dalam upaya pemberantasan praktik tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia.
Komitmen tersebut tertuang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018.
Dalam beleid tersebut dinyatakan, masyarakat yang ikut serta melaporkan adanya dugaan korupsi akan diberi penghargaan berupa uang dengan batas maksimal sebesar Rp 200 juta.
"Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan," bunyi petikan Pasal 13 ayat (I) PP No 43 Tahun 2018.
Ketentuan lain dalam PP Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 17 ayat (2).
Kaitannya dengan itu, Ketum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail mengajak seluruh masyarakat agar berperan serta membantu pemerintah memberantas korupsi.
“Ini kesempatan bagi masyarakat untuk pro aktif terhadap pemberantasan kasus korupsi di tanah air,” ungkap Yakub di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).
Yakub mengatakan, penghargaan senilai Rp 200 juta dari pemerintah akan memotivasi masyarakat dalam berpartisipasi melawan korupsi.
“Menurut saya hal ini akan jadi insentif yang dapat menarik minat publik dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo menjelaskan bahwa penghargaan tersebut akan diberikan setelah perkara inkracht.
“Meski begitu, total pemberian hadiah dibatasi maksimal Rp200 juta,” ujarnya (Rls).