Kurir Sabu Seberat 15 Kg Lebih di Ringkus Polisi

MenaraToday.Com - Asahan : 

Dua orang kurir sabu seberat 15,932.6 Kg masing-masing berinisial AZ alias E warga Jalan Pancasila Kelurahan Prawira Kecamatan Tanjungbalai dan NS warga Jalan Pasar Baru Gang Peringgan Kelurahan Sei Tualang Raso, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, Sumatera Utara di dua lokasi, Kamis (22/9/2022).

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan bahwa pelaku AZ alias E diringkus di samping Hotel Teresia KM 7 Tanjungbalai.

"Saat kita ringkus AZ mengakui bahwa dirinya yang menjemput sabu tersebut dari perairan Malaysia bersama dengan rekannya berinisial S dan I alias K. Sedangkan pelaku NS diringkus berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku AZ akias E, dimana NS diringkus di depan rumahnya di Jalan Pasar Baru Gang Peringgan" papar AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Kamis (28/9/2022).  

 Orang nomor satu sejajaran Polres Asahan ini menambahkan hasil interogasi, NS mengaku bahwa dia bersama B yang menjemput sabu tersebut di perairan Indonesia tepatnya di lampu merah. 

"Dari kasus ini, kita mengamankan barang bukti berupa 1 buah sampan kayu warna hitam kebiruan, 1 tas warna hitam berisi 16 bungkus kemasan merk Quanyingwang berisi sabu seberat 15,932,6 Kg dan 1 buah goni warna putih berisi 4 bungkus Milo kemasan 1 Kg" ujar Roman. 

Mantan Kapolres Tapsel ini menyebutkan kepada pelaku dijerat dengan Pasal 112 (2) Subs 114 (2) Yo Pasal 132 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama