MenaraToday.Com - Tuba Barat :
Diduga melegalkan praktek jual beli pakaian seragam sekolah untuk siswa dan siswi di SMP Negeri 12 Tulangbawang, membuat para orang tua dan wali murid di sekolah tersebut mengeluh.
Menurut beberapa orang tua dan wali murid menyebutkan bahwa pihak sekolah mematokkan harga sebesar Rp. 300 ribu untuk pakaian seragam berupa batik, pakaian olahraga beserta atributnya seperti topi dan dasi
"Kita disuruh beli pakaian di sekolah dan bayarnya dengan guru yang mengajar di sekolah itu. Harganya Rpm 300 ribu per siswa" ujar salah seorang wali murid yang enggan namanya di publikasikan.
Senada diungkapkan oleh salah seorang wali murid saat berbincang dengan tim MenaraToday.Com, Kamis (1/9/2022).
"Iya pak, pakaian seragam itu dibeli di sekolah, kalau untuk kelas 7 memang di wajib kan, tapi kelas 8 dan 9 tidak begitu wajib. Untuk seragam sekolahnya dibayarkan kepada Bu Leni dan Pak Yudo. Kalau Kepala Sekolahnya namanya Bu Sutini" ujarnya seraya meminta agar namanya jangan dipublikasikan.
Terpisah, Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Tulangbawang, Sutini saat di konfirmasi membenarkan adanya penjualan seragam sekolah tersebut. Menurut Sutini penjualan seragam tersebut merupakan gawean pihak Komite.
"Benar, itu hajatan pihak komite dan sudah izin dan berkoordinasi dengan saya dan saya juga telah memberi izin, memangnya itu menyalahi aturan ya pak?" katanya.
Dengan pengakuannya, secara tidak langsung Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Tulangbawang sudah melegalkan penjualan seragam sekolah di tempatnya dan ikut serta dengan mengatasnamakan sekolah atau fasilitas pemerintah untuk mencari keuntungan dan tindakan ini telah mencoreng Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Barat. (Hel/Tim)