Menaratoday.com- Sidimpuan
Satreskrim Polres Padangsidimpuan amankan IF (25) tersangka tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (ranmor).IF diamankan polisi di jalan Raja Inal Nurdin, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Rabu (14/9/2022)
Satreskrim Polres Padangsidimpuan amankan IF (25) tersangka tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (ranmor).IF diamankan polisi di jalan Raja Inal Nurdin, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Rabu (14/9/2022)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sidimpuan AKP Bambang Priyatno.S.Sos yang disampaikan melalui kasi Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Tersangka IF kita amankan atas dasar adanya laporan Polisi dengan nomor LP / B / 293 / VIII / 2022 / SPKT / POLRES PADANG SIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA,"ujar Kasat
Menurut AKP Bambang Priyatno dari tangan tersangka,Pihaknya berhasil menyita barang bukti 1 unit Sepeda Motor Merk HONDA, Nomor Registrasi: BB 4767 FN, Nomor Rangka : MH1JBK119MK793286, Nomor Mesin : JBK1E1789569.
"Dihadapan penyidik, Tersangka IF mengakui Bahwa benar melakukan perbuatan tindak pidana pencurian bersama temannya atas nama R, Niat nya muncul karna melihat kunci yang tergantung di sepeda motor. Atas perbuatan tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 Jo 55,56 KUHAPidana,"tutup kasat (Ucok Siregar)