MenaraToday.Com - Asahan :
Kepolisian Resor Asahan memusnahkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi bernilai Puluhan Milyar Rupiah hasil penangkapan dari beberapa kasus yang ditangani personel Satresnarkoba Polres Asahan, Jumat (30/9/2022) siang.
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj didampingi unsur Forkopimda Asahan dalam press release di Mapolres Asahan menyebutkan sabu yang dimusnahkan dengan berat 15 Kg ini merupakan pengungkapan kasus diperairan Bagan Asahan pada hari Kamis (22/9/2022) yang lalu. Sementara pil ekstasi yang di musnahkan sebanyak 8 ribu lebih.
"Dalam kasus narkotika jenis sabu ini kita berhasil meringkus dua orang kurir masinh-masing berinisial AZ alias E warga Jalan Pancasila Kelurahan Prawira, Kecamatan Tanjungbalai dan NS warga Jalan Pasar Baru Gang Peringgan Kelurahan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dimana sebelumnya kita menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di sebuah sampan nelayan di sebuah tas dimana saat itu pemilik sampan berhasil kabur dengan cara menyebutkan diri ke air. Setelah kita lakukan penyelidikan akhirnya kita meringkus kedua pelaku dari dua tempat yang berbeda. Dimana tersangka AZ alias E di bekuk di samping Hotel Teresia KM 7 Tanjungbalai sedangkan pelaku NS di ringkus di depan rumahnya di Jalan Pasar Baru Tanjungbalai" papar Roman.
Pria berpangkat dua melati di pundak ini menambahkan berdasarkan keterangan kedua pelaku untuk setiap kilo nya pelaku mendapatkan upah sebesar Rp. 1.5 juta.
"Untuk per Kilo Gramnya kedua pelaku mendapatkan upah sebesar Rp. 1,5 juta dan rencananya sabu ini akan di edarkan ke wilayah Sumatera Utara" papar orang nomor satu sejajaran Polres Asahan.
Pantauan di lapangan, sebelum dilakukan pemusnahan sabu dan pil ekstasi ini diuji keabsahannya oleh tim Labfor Polda Sumut, kemudian sabu di rebus di air mendidih sedangkan pil ekstasi di blender kemudian di rebus dan di buang ke kloset. (Nn)