MenaraToday.Com - Labuhan Batu :
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan KBO Iptu Elimawan Sitorus didampingi Kanit Idik II Ipda Sudjiwo dan PS Kasubag Humas Ipda Arwin menerangkan tindak lanjut dari penangkapan bandar ekstasi berinisial NA (29) warga Jalan Padang Matinggi, Kampung Jawa kelirahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu yang dilakukan personil Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat dalam rangka OPS Gaktib Polisi Militer Waspada Wira Piso pada hari Kamis 22 september 2022 sekira puku 02.30 Wib.
"Tersangka diamankan di salah satu karaoke di Jalan Adam Malik Kecamatan Rantau Selatan dengan barang bukti Narkotika Ekstasi golongan MDMA sebanyak 24 butir dan barang bukti yang lain telah dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu", ucap Kasat Narkoba, Rabu (28/9/2022)
Sepekan dilakukan pengembangan, pihak Sat Narkoba mengamankan dua orang tersangka berinisial URAS (34), Warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS (35),warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X dari kedua tersangka disita Pil Ekstasi sebanyak 8195 Butir.
Adapun penangkapan kedua tersangka yaitu dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
"Jumlah Keseluruhan Pil ekstasi warna merah : 6185 Butir, Pil ekstasi warna hijau 2010 Butir. Total seluruh Pil Ekstasi sebanyak 8195 Butir disita, selain itu juga satu Buah Timbangan Elektrik dan satu unit Hp Oppo", terang AKP Martualesi.
Dari keterangan kedua tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pekanbaru Riau selama beberapa hari karena tersangka menerangkan mendapatkan ekstasi tersebut adalah berasal dari Pekanbaru namun tidak berhasil.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.(Greg)