MenaraToday.Com - Blitar :
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2015 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat jelas. Bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12. Akan tetapi masih saja banyak lembaga sekolah yang melanggar dengan melakukan pungutan liar kepada murid dan wali murid demi memperkaya diri. salah satunya dilakukan oleh SMK Negeri 1 Udanawu Kabupaten Blitar, yang diduga lakukan pungutan liar sebesar 2.685.000 (Dua juta Enam ratus Lima ribu rupiah) pada setiap wali murid dengan alasan sumbangan sekolah.
Saat dikonfirmasi melalu pesan singkat Whatsapp, Kepala sekolah SMK Negeri 1 Udanawu, Kab Blitar terkesan menghindar, hal itu ditunjukan dari notifikasi Whatsapp yang hanya dibaca tanpa memberi keterangangan atau jawaban yang diajukan.
Wali Murid Takut ?
Beberapa wali murid yang tak mau disebut namanya menerangkan, jika setelah ada pemberitaan terkait dugaan pungli yang dilakukan SMKN 1 Udanawu itu takut jika nantinya ada tindakan yang kurang baik dari pihak sekolah ke anak-anaknya, hal ini.
Ngapunten mas, Sampun kulo mboten ngertos ngoten niku, kulo ajrih lek mengke yogo kulo diseneni pihak sekolah,tuturnya (dalam bahasa jawa)
"Maaf mas, saya gak mau lagi tau hal itu, saya takut kalau nanti anak saya dimarahi pihak sekolah",tuturnya(dalam bahasa Indonesia).
Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa. (Lucky)