MenaraToday.Com - Indramayu :
Terkesan hindari wartawan, Kabid Jalan PUPR Indramayu, Jawa Barat sangat susah ditemui wartawan yang ingin mengklarifikasi beberapa proyek jalan maupun proyek senderan, dan ada dugaan kuat Kabid PUPR bermain di dalam proyek kerjaan tersebut dengan rekanan pelaksana proyek,
Ini terbukti ketika media dua kali mendatangi kantor PUPR Indramayu bahkan sudah melayangkan surat dengan memberikan data-data proyek rigid beton pada tanggal 2 September 2022 dan hari yang ke 2 tgl 3 September 2022 juga memberikan data beserta print berita yang ketiga tanggal 13 September, namun sampai saat ini belum ada kabar balasan surat kemedia, sehingga mencoba untuk menemui diruangan kerjanya, tetapi sayang tidak bisa di temui menurut keterangan satpam dengan penjagaan ketatnya, ia menyampaikan ke media dengan berbagai alasan sibuk dan, selalu tidak ada dikantor.
Menurut .. O'ushj dialambaqa, Direktur pusat kajian strategis pembangunan daerah PKSPD. Ternyata itu fakta dan realitas atas Tong Kosong Nyaring Bunyinya yang tak terbantahkan lagi atas klaim Kabid Bina Marga atau PUPR Rizal Nasution yang mengatakan jika ada kontraktor nakal alias mencuri speak atas pekerjaanya akan tidak dibayar, dan bla bla bla.
Fakta itu naif dan menjadi omong kosong, fakta dan realitas empiriknya tidak ada yang tidak dibayar dan atau tidak ada yang diblacklist.
Apakah Kabid Bina Marga/pupr Indramayu tidak tahu? Bohong besar jika tidak tahu. Jika pura-pura tidak tahu, ya itu pasti, dan itu yang benar,
Bukankah ada mekanisme cek pisik ketika pekerjaan itu mau dibayar? Core dril itu lantas untuk apa saat stock opname fisik dilakukan?
Bukankah itu untuk menguji pekerjaan apakah proyek jalan itu telah memenuhi standar kualitas dan atau telah sesuai dengan speak pekerjaan.
Wong itu bisa dilihat dengan mata bugil kok, bahwa betonisasi jalan atau hotmix itu baru seumur jagung bahkan baru dua mingguan sudah tampak kasat mata pecah. Jika hotmix sudah terkelupas.
Tak usah kita nunggu lulus menjadi Sarjana Sipil dulu, cukup bisa melek juga tahu bahwa pekerjaan itu amburadul mutunya.
Tapi apa yg terjadi? Toh aman-aman saja, dibayar saja, tak ada yang diblacklist kontraktornya. Karena bagaimana mungkin pekerjaan itu beres, wong itu kadang dikerjakan hingga tangan ketiga. Semua kontraktor ingin untung besar, dan tidak akan mau menjadi buntung. Belum proyek itu didapat dari harus transaksional, jual beli proyek masih terjaga dan terpelihara
Boleh dibantah bahwa itu tidak benar adanya jual beli proyek. Pembuktianya sederhana saja kok. Pertama, mengapa tidak jujur dengan hasil core dril saat stock opname untuk syarat pembayaran?
Kedua, atas dasar apa fakta dan realitas fisiknya yang secara mata bugil betonisasi itu pecah (lihat fakta gambar proyek jalan dari berbagai media) dan yang hotmix bisa terkelupas baru beberapa hari kadang belum dua minggguan. Itu fakta konkret.
Ketiga, jika Inspektorat berguna, tidak pagar makan tanaman, pasti jadi temuan, ternyata tidak jadi temuan. Fakta dan realitas itu menjadi bukti konkret jika kita paham dan mengerti audit apalagi paham dengan audit forensik.
Keempat, nah ini yang boleh gila dan tak waras. Bagaimana mungkin proyek POKIR oleh Dewan diawasi oleh Dewan itu sendiri. Naif dan omong kosong. Jika gede-gedean omong kosong ya itu ciri umum para pejabat dan orang Im kebanyakan. Artinya, jika Dewan harus mengawasi proyek aspirasinya yang ditransaksionalkan ke pemborong, masa iya harus memotong kepala busuknya sendiri, mana ada, kecuali ada tradisi dan budaya tahu diri, tahu malu dan punya kemaluan.
Jadi jika Kabid dan atau Kepala dinas.PUPR dan atau Kepala SKPD itu tidak bisa ditemui media, menutup diri dan lainnya ya itu pasti, karena yang namanya profesionalisne, transparansi dan akuntabel itu cuma klaim, dan itu omong kosong, dan Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
Masih menurut O'ushj dialambaqa ,"Untuk itu, APH harus melek dalam melihat kondisi ril yg menjadi fakta dan realitas empirik, kan terlihat jelas secara pisik proyek, bisa dijadikan bukti petunjuk atas adanya perkorupsian, sehingga tidak ada alasan logika dan akal waras, APH untuk tidak melakukan penyidikan terhadap para auditor Inspektorat bahkan auditor BPK untuk bisa dijadikan TERSANGKA, karena itu jelas unsur kerugian keuangan negara, dan tanpa kecuali terhdap Dewan, karena Dewan pura-pura tidak tahu, padahal secara konstitusional berkewajiban melakukan pengawasan terhadap budguting dan pelaksanaannya, dan harus juga disidik dan dijadikan TERSANGKA atas tidak berfungsinya sehingga menimbulkan adanya kerugian keuangan negara. Jelas Direktur pusat kajian strategis pembangunan daerah PKSPD, O'ushj dialambaga (Tim)