Terkait beredarnya surat SPTI berubah menjadi SPTSI di gudang gudang yang ada di daerah Manunggang Julu, Kecamatan Sidimpuan Tenggara, Kota Padang Sidimpuan akhirnya masuk ke Ranah Hukum
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPC FSPTI- KSPSI Kota Padangsidimpuan Armin Sulaiman Lubis.SH saat di jumpai menaratoday.com
"Benar, Malam ini kita mendampingi klien kita membuat laporan Polisi dengan nomor LP/B/315/IX/2022/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut,
Kita akan mengkawal proses hukumnya sampai tuntas, Sebagaimana laporan klien kami yang telah mengalami kerugian materil maupun inmateril terhadap surat SPTSI tertanggal 31 Agustus 2022 tersebut,"ujar Armin
Surat yang sangat merugikan FSPTI tersebut diduga sudah beredar di seluruh gudang gudang perusahan yang ada di sekitaran manunggang
"Surat yang perihalnya sifat pemberitahuan tersebut menurut kami selaku penasehat hukum pelapor sangat tidak berdasar, Maka dengan hal itu sangat terang dan jelas perbuatan itu adalah tindak pidana atau kejahatan, yang sebagaimana bunyi Pasal 266
(1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun," ujar Armin Sulaiman.SH
Terakhir Armin Sulaiman Lubis.SH yang didampingi rekanya Azhary Daulay.SH dan Zoirun Ansory Simanjuntak SH
meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Resor Kota Padangsidimpuan agar lebih serius dan atensi terhadap kasus ini
"Perkara ini sangat sensitif karna ini menyangkut organisasi ataupun perserikatan,"tutupnya
Sebelumnya diberitakan terkait adanya surat yang beredar dari salah satu serikat pekerja yang mengatakan bahwa SPTI berubah menjadi Serikat lain, DPC FSPTI- KSPSI Kota Padangsidimpuan membantah dan mengutuk keras cara cara keji yang sengaja dihembuskan oleh secuil oknum oknum yang tidak bertanggung jawab
"Itu tidak benar dan kita pastikan Hoax, Kita Mintak kepada seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan dan Pengusaha agar tidak termakan oleh hasutan dan pembohongan yang diakukan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut,"ujar Ketua DPC F SPTI- K SPSI Kota Padangsidimpuan Andi Aryanto Harahap.SH saat dihubungi menaratoday.com
Lebih lanjut Andi Aryanto Harahap.SH mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) DPC FSPTI-KSPSI Kota Padangsidimpuan untuk menindak lanjuti perihal tersebut
"Akan kita konsultasikan dengan LBH untuk mengambil langkah langkah hukum,"katanya
Sementara itu, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) F.SPTI Manunggang Julu Dedi Kurniawan Nasution saat dihubungi melalui pesan Watsapp nya membenarkan adanya surat yang beredar di gudang wilayah kerjanya tersebut dan ianya mengaku merasa keberatan karna dinilai surat tersebut merupakan upaya pembodohan
"Benar dan sudah kita laporkan ke Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kota Padangsidimpuan untuk ditindak lanjuti,"katanya. ( Ucok Siregar)