MenaraToday.Com - Malang :
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sekitar 130 suporter Arema FC.
Listyo Sigit menyebut, ke enam tersangka diantaranya Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita yang dianggap bertanggun jawab karena tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan. Kapolri menyebut bahwa Stadion ini terakhir kali diverifikasi pada tahun 2020 silam.
Menurutnya untuk musim 2022 ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion dan itu dianggap menjadi penyebab tragedi Kanjuruhan.
Selanjutnya tersangka kedua yakni Panpel Arema Abdul Haris dan tersangka berikutnya Suko Sutrisno selaku Security Officer.
Keduanya menjadi tersangka karena Panpel bertanggung jawab penuh atas kerusuhan yang terjadi. Ketua Panpel dianggap bersalah karena mencetak tiket melebihi kuota, yang seharusnya 38 ribu tiket menjadi 42 ribu tiket.
Sementara SS ditetapkan sebagai tersangka karena ia tidak mengkordinir Steward untuk berada di pintu Stadion saat insiden terjadi, sehingga pintu tidak dibuka dengan cepat ketika terjadi penumpukan.
Berikut ketiga tersangka lainnya berasal dari institusi Polri. Diantaranya Kabagops Polres Malang Wahyu S, Kasat Samapta Polres Malang BS dan oknum anggota brimob Polda Jatim berinisial H selaku penembak gas air mata.
"Kasat Samapta Polres Malang berperan sebagai atasan yang memerintahkan untuk menembakkan gas air mata sementara saudara H yang melakukan penembakan," ungkap Sigit dalam keterangan konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Adapun terhadap enam tersangka, terang Sigit, disangkakan melanggar Pasal 369 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain menetapkan ke enam orang tersangka, Sigit juga telah mencopot sejumlah perwira di lingkungan Polda Jatim yakni salah satunya Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat. (Sofyan)