MenaraToday.Com - Serdang Bedagai :
Forum Wartawan (Forwan) Lokal Serdang Bedagai menggelar dialog interaktif dengan tema "Dewan Pendidikan Serdang Bedagai Legal atau ILegal", berlangsung sukses bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 Nopember 2022 bertempat di Theme Park Pantai Cermin Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Sergai Kamis (10/11/2022)
Turut hadir narasumber Ahli Hukum Administrasi Negara Dr.DANI SINTARA, S.H, M.H, Bendahara Peradi Deli Serdang Alamsyah SH, Anggota DPRD Sergai dr M Riski Ramadhan Hasibuan, Ketua Forwan Lokal Prayuka Uganda SE.
Dihadiri oleh mantan Ketua DPRD Sergai Periode 2014-2019 H Syahlan Siregar, Wartawan Serdang Bedagai, Organisasi Kepemudaan (OKP) IPK.
Dalam pemaparannya narasumber Ahli Hukum Administrasi Negara Dr.DANI SINTARA, S.H, M.H menyampaikan, proses dan atau tahapan seleksi Dewan Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai ini kita umpamakan seperti sholat, dimana ketika kita melakukan ibadah sholat niatnya sudah, bacaannya bagus, rukunnya lengkap namun ternyata wudhu'nya salah maka apakah sholat kita bisa dikatakan sah dengan melakukan kesalahan dalam mengambil wudhu'?. Nah, kalau kita mau membenarkan semua tindakan mengambil keputusan harus ada prosedural yang harus dipenuhi walaupun perbuatan itu bentuk tapi apabila proseduralnya salah maka outputnya juga dipastikan salah. , Itulah jika kita berbicara hukum prosedural, hukum prosedural itu merupakan bagian dari objek eksen administrasi negara", ujarnya.
Sambungnya lagi, bahwa dalam tahapan yang dilakukan oleh Pansel Dewan Pendidikan tentunya ada tahapan dari hulu sampai hilir dari mulai tahapan pembentukan panitia, pengumuman persyaratan dan pengumuman kelulusan, dan kemudian tahapan fit and propertest yang merupakan tahapan hilirnya. sementara fit and propertest hanya ujung bagian daripada tahapan prosedural, maka apabila ada saja satu tahapan prosedural yang tidak dilalui pansel maka saya pastikan Dewan Pendidikan Sergai adalah cacat prosedural dan hasilnya juga batal demi hukum", pungkasnya.
Senada disampaikan Alamsyah S.H dari Bendahara Peradi Deli Serdang menegaskan bahwa ada tahapan unprosedural yang dilakukan oleh pansel Dewan Pendidikan yaitu sengaja meluluskan peserta yg tidak memenuhi persyaratan yang kemudian pansel mengumumkan 11 orang yang dinyatakan lulus, tapi selanjutnya menganulir 2 orang menjadi 9 orang tanpa melalui pembatalan pengumuman yang sah maka rangkaian tahapan tersebut juga batal demi hukum, sehingga karena tahapannya cacat hukum maka dewan pendidikan yang dilahirkan dari tahapan proses yang unprosedural adalah ilegal", tandasnya.(Irlan/RS).